Views: 282
PEKANBARU, JAPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan sinergi antar penegak hukum serta pelaku industri pembiayaan, Polda Riau menggelar kegiatan *Coaching Clinic* bertajuk “Hukum Perdata dalam Fidusia” pada Kamis, 8 Mei 2025 di Aula Tribrata Mapolda Riau.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli hukum jaminan fidusia dari Universitas Presiden, Dr. (c) Sujana Donandi S, SH MH CLA.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, SH MHan yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memperdalam pemahaman terhadap aspek hukum perdata dalam perjanjian fidusia, serta mendorong penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan hukum.
Kegiatan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, para Kasat Reskrim Polres/ta jajaran, serta perwakilan perusahaan pembiayaan se-Provinsi Riau. Materi disampaikan secara mendalam oleh Dr. Sujana Donandi, dengan menyoroti berbagai aspek hukum perdata fidusia, seperti dasar hukum, wanprestasi, mekanisme eksekusi, serta peran dan batasan kewenangan pihak ketiga seperti debt collector.
Dalam paparannya, Dr. Sujana menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu melalui kesepakatan wanprestasi yang dibuat setelah debitur benar-benar dinilai wanprestasi, bukan hanya berdasarkan perjanjian awal. Ia juga menyoroti bahwa kewenangan eksekusi bersifat atributif dan tidak bisa dikuasakan kepada pihak ketiga.
Sesi diskusi menjadi forum tanya jawab yang aktif, dengan berbagai pertanyaan kritis dari pihak finance terkait prosedur hukum, peran debt collector, hingga kekuatan hukum pendaftaran akta fidusia lintas wilayah. Narasumber memberikan penjelasan yang komprehensif, termasuk saran untuk pembentukan lembaga kuasi yudisial sebagai alternatif percepatan penyelesaian sengketa fidusia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK., turut memberikan paparan terkait praktik fidusia di lapangan, serta menekankan pentingnya dokumen resmi dalam proses eksekusi oleh debt collector untuk menghindari pelanggaran hukum. Ia juga mengingatkan bahwa debitur dilarang memindahtangankan objek jaminan tanpa izin, dan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi wadah edukasi hukum serta memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pelaku usaha pembiayaan dalam menegakkan kepastian hukum di bidang fidusia.(AH)