BeritaRiau

Ops Pekat Polisi Tangkap Manusia Silver Pelaku Pencurian Kabel dan Tiang Listrik di Flyover SKA

×

Ops Pekat Polisi Tangkap Manusia Silver Pelaku Pencurian Kabel dan Tiang Listrik di Flyover SKA

Sebarkan artikel ini
Kapolres dan kasat reskrim, Kasi Humas, Kasi propam, kanit polsek Payung sekaki, konferensi pers

Views: 58

PEKANBARU, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan tiang listrik yang terjadi di kawasan flyover simpang SKA, Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku pada Sabtu (3/5/2025), dua di antaranya telah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang telah ditangkap berinisial D dan DS. Keduanya diketahui sehari-hari berprofesi sebagai manusia silver yang sering beraktivitas di sekitar simpang flyover SKA.

“Tersangka adalah D dan DS, mereka berprofesi sebagai manusia silver. Mereka beraksi bertiga dan satu orang lagi yang bernama Bokir masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kompol Bery kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Kompol Bery menjelaskan, aksi pencurian ini bermula dari tiang listrik yang patah akibat kecelakaan lalu lintas. Melihat situasi tersebut, para pelaku mengambil tiang tersebut dan melanjutkan aksinya dengan membobol bagian lantai beton di sekitar flyover untuk mencuri kabel tembaga di dalamnya.

“Kabel-kabel tersebut mereka ambil dari dalam lantai beton dan kemudian dijual. Dari hasil penjualan itu, uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan urine, keduanya positif mengonsumsi metamphetamine,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan adanya penadah barang hasil curian. Jika terbukti, pihak yang menerima barang curian tersebut dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Untuk penadahnya saat ini masih dalam proses penyelidikan. Bila terbukti, tentu akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kompol Bery.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku lainnya masih terus diburu aparat kepolisian.

Kompol Bery juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Fasilitas publik adalah milik bersama dan keberadaannya sangat vital bagi masyarakat. Untuk itu, kami mengajak seluruh warga agar peduli dan tidak segan melapor jika melihat hal-hal mencurigakan, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru,” pungkasnya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *