Views: 73
PADANG ARO, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan merilis Sistem Informasi Penerimaan Murid Baru Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan (Sipembidik) yang akan digunakan pada tahun ajaran 2025. Adanya aplikasi ini diharapkan akan dapat menciptakan penerimaan siswa baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Selain itu, pemerintah lintas institusi juga menandatangani Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Deklarasi ini ditandatangani oleh langsung oleh Kepala Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Wilayah Sumatera Barat, Wakil Bupati Solok Selatan, Forkopimda, hingga Dinas Pendidikan.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan SPMB merupakan agenda tahunan yang merupakan bagian dari pembangunan pendidikan dengan tujuan utama untuk mendorong dan memastikan semua anak untuk melanjutkan dan mendapatkan pendidikan yang layak.
Untuk itu, pemerintah pusat hingga ke daerah memastikan telah mengatur penyelenggaraan SPMB ini bisa berjalan sebaik mungkin.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan sudah merancang sebuah aplikasi yang dapat membantu orang tua dan pihak sekolah serta pemerintah daerah untuk mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel dan berberkeadilan,” kata Yulian dalam kegiatan tersebut di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Rabu (7/5/2025).
Sipembidik nanti akan diberlakukan untuk penerimaan siswa baru mulai dari TK, SD, dan SMP se-Solok Selatan.
Adanya aplikasi ini pun ke depan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-programnya. Seperti bantuan pakai seragam gratis, bantuan untuk siswa kurang mampu, dan banyak program lainnya.
Untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar, Wabup meminta kepada berbagai pihak mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, dan Dinas Dukcapil untuk memastikan seluruh kebutuhan dapat dipenuhi dengan baik.
Selain itu juga kepada Camat dan Wali Nagari untuk informasi SPMB kepada masyarakat dan mendorong anak-anak dilingkungannya untuk melanjutkan sekolah, sehingga bisa menekan angka putus sekolah.
Sedangkan kepada Kepala Sekolah dan pelaksana kegiatan, Wabup berpesan agar proses penerimaan siswa baru ini berpedoman pada petunjuk teknis yang sudah disediakan.
“Jangan coba-coba keluar dari juknis, karena akan berhadapan dengan hokum nantinya, apalagi sekarang kita diawasi secara menyeluruh oleh berbagai pihak terutama BBPMP Provinsi Sumatera Barat dan Ombudsman RI,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BBBPMP Wilayah Sumatera Barat Dr. H. Muslihuddin menyampaikan terdapat sedikit perbedaan pada proses penerimaan kali ini. Perbedaannya terletak pada penerimaan siswa untuk jalur prestasi dan zonasi.
“Untuk penerimaan siswa jalur prestasi, saat ini sekolah diizinkan untuk melakukan uji kompetensi untuk siswa yang mendaftar pada jalur ini meski menggunakan jalur rapor. Tapi ini tetap bergantung pada satuan pendidikannya masing-masing,” kata Muslihuddin.
Sedangkan untuk zonasi saat ini berganti menjadi berdasarkan domisili. Dengan begitu diharapkan tidak akan terjadi kekeliruan lagi dalam proses penerimaan sebab sudah disesuaikan dengan lokasi domisilinya.
Lebih lanjut, Muslihuddin menegaskan bahwa saat ini seluruh sekolah se-Indonesia, tak terkecuali di Solok Selatan, sudah memiliki kuota penerimaan siswanya masing-masing. Sehingga sekolah kini tak lagi bisa menerima siswa jika kuota penerimaannya sudah terpenuhi.
Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan Syamsuria menyebut bahwa kuota siswa baru pada setiap sekolah sudah disesuaikan dengan potensi jumlah siswa baru yang akan mendaftar. Sehingga nantinya tak akan ada lagi sekolah yang menerima siswa terlalu banyak atau terlalu sedikit.
Selain itu, jumlah siswa yang bisa diterima kini juga telah disesuaikan dengan ketersediaan ruang kelas di sekolah yang dituju. Dengan begitu, proses belajar mengajar bisa berjalan dengan efektif. (Y)