Views: 131
BINJAI, JAPOS.CO — Sorotan tajam kembali mengarah pada aparat penegak hukum di Kota Binjai, Sumatera Utara, setelah markas judi jenis Samkwan milik seseorang berinisial AJU diduga bebas beroperasi tanpa hambatan hukum. Lokasi perjudian yang terletak di Jalan Rukam, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, ini seolah kebal hukum meski telah lama menjadi rahasia umum di kalangan warga.
Warga sekitar mempertanyakan diamnya aparat terhadap praktik ilegal yang terus berlangsung secara terang-terangan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tempat tersebut tak bisa dimasuki sembarang orang.
“Yang saya tahu, kalau mau masuk harus setor uang jaminan jutaan rupiah. Uangnya bisa diambil kembali saat kita selesai bermain dan pulang,” ujarnya kepada JAPOS.CO pada Senin (5/5/2025).
Lebih jauh, warga menduga ada permainan kotor antara pengelola dan aparat hukum. Kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Operasi judi Samkwan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh razia. Bahkan, meski lokasinya kerap berpindah-pindah, posisinya tetap berada di jalur strategis pinggir jalan besar. Namun, tidak pernah sekalipun terlihat ada upaya penertiban.
“Anehnya, lokasi di pinggir jalan besar, tapi tak pernah digerebek. Jangan-jangan aparat takut karena nama besar AJU sebagai bandar utama,” tambah warga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran hukum secara adil. Masyarakat semakin geram dan kecewa melihat ketimpangan perlakuan hukum yang seolah hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
“Kami berharap aparat tidak tutup mata. Diamnya mereka hanya memperkuat dugaan adanya konspirasi di balik layar. Rakyat bukan buta, hanya sudah terlalu sering dikecewakan,” tegas warga tersebut.
Fenomena ini mencerminkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas institusi penegak hukum di daerah. Publik menanti bukti nyata bahwa hukum masih berdiri untuk semua, tanpa pandang bulu. (AN)