Views: 138
Atas pemberitaan media tersebut kami merasa disudutkan dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepihak Kejari Kabupaten Bandung, inikan berita sepihak tanpa mempertimbangkan akibat dari berita yang tidak akurat justru dapat merugikan pihak lain
Benar Kami telah melaksanakan kegiatan Luhkum/Penkum tentang JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) pada Hari Selasa 6 Mei 2025 bertampat di Rest Area Pasir Jambu yang dihadiri kepala Desa kurang lebih 22 orang serta beberapa perangkat Desa
“Kami melaksanakan kegiatan Luhkum/Penkum JAGA DESA sudah sesuai SOP yang ada di kami, dan kami pastikan dari pihak kami tdk ada melakukan pungli dalam bentuk apapun kepada para Kades yang hadir dalam kegiatan tersebut dan bukan seperti yang diberitakan media online yang menuduh tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, itu tidak benar dan keliru “terang Femi
Teman – teman Kades yang hadir saat kegiatan Penkum Jaga Desa justru mendukung penuh dalam kegiatan tersebut, bahkan dengan antusias mereka menyambut dengan positif dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada kami.
Mengenai pemberitaan miring yang ada di media online tersebut membuat kami heran dan tidak paham kenapa bisa sampai ada informasi atau pemberitaan seperti itu, silahkan saja teman – teman wartawan mungkin bisa menanyakan langsung kepada Apdesi dan Kades – Kades yang hadir saat kegiatan supaya lebih jelas dan akurat
Beberapa hari yang lalu kami sempat melihat berita tersebut dimedia online tapi sekarang sudah tidak bisa dibuka lagi linknya, dan sudah ada juga berita klarifikasi dan bantahan dari ketua Apdesi Rancabali yang mengatakan kejadian dalam berita media online tersebut adalah tidak benar.
Kami sempat merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut padahal Kejaksaan melaksanakan kegiatan JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) murni untuk nemberikan edukasi dan pemahaman tentang hukum kepada para Kades
Jadi kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat supaya jangan gampang menanggapi pemberitaan tentang pungli tersebut sebelum ada bukti yang jelas dan jangan pula dikaitkan dengan kegiatan JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) yang justru dapat menimbulkan opini negatif atau fitnah dari kepada pihak Kejaksaan.
“Karena program JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) merupakan dukungan kepada pemerintah dan langkah preventif dari kami, supaya para perangkat Desa lebih sadar Hukum dan berhati – hati dalam hal pengelolaan keuangan Desa agar sesuai dengan aturan yg berlaku,” tutup Femi.(KB1)