BeritaSumatera Utara

Ketua LSM LP4: Jika Oknum Pejabat Ada Pembiaran, Terkait Dampak Adanya Galian C Ilegal, Kita Siap Lapor ke Polda

×

Ketua LSM LP4: Jika Oknum Pejabat Ada Pembiaran, Terkait Dampak Adanya Galian C Ilegal, Kita Siap Lapor ke Polda

Sebarkan artikel ini
Tanah Galian C dan mobil dan alat berat lagi beroperasi

Views: 220

PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Galian C yang diduga ilegal di kelurahan Tanjung Pinggir dan kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar kini masih tetap beraktivitas tanpa ada hambatan, padahal kegiatan ilegal tersebut sudah jadi sorotan publik dan sudah di wartakan di berbagai media online.

Menurut warga sekitar Markom ke Japos Senin (05/05/25) mengatakan bahwa di wilayahnya tidak ada yang namanya pematangan lahan untuk pembangunan perumahan.

“Yang saya ketahui di wilayah kota Pematangsiantar saat ini tidak ada RTRW(Rencana Tata Ruang Wilayah).tetapi pihak pengelola Galian C dengan berani melakukan pengerukan tanah dengan dalih pematangan lahan untuk pembangunan Perumahan bang,” ujarnya ke Japos.

Ironisnya, meski galian C tersebut ilegal karena tak memiliki izin, pihak pengerjaan proyek jalan tol ruas Tebing Parapat dalam hal ini Hutama Karya masih bersedia menerima tanah galian tersebut.

“Padahal seharusnya, pihak jalan Tol kan tidak dibenarkan membeli material Ilegal itu bang,” ucapnya kembali.

“Mirisnya lagi bang, Proyek Jalan tol tersebut diduga menjadi pemicu maraknya galian C ilegal di wilayah Pematangsiantar ini, zelain itu, lemahnya penindakan oleh Aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya juga turut memicu semakin merajalelanya para pengusaha galian C tanpa melengkapi legalitas. Tentu hal ini akan merugikan negara dan akan berdampak buruk bagi ekosistem lingkungan yang dapat menyebabkan banjir dan longsor yang diakibatkan penggalian tanah tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan,” tutupnya.

Kemudian, akibat galian C tersebut juga salah satu pemicu rusaknya infrastruktur jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut tanah galian C, sebab kelas jalan yang dilalui tidak sesuai dengan muatan dan kendaraan yang melintasi, sehingga jalan cepat rusak dan berlubang bahkan hancur lebur dan licin serta berdebu.

Dari data yang dihimpun awak media, untuk wilayah Pematangsiantar tidak ada satu pun perusahaan yang diberikan izin operasional galian C dari Pihak ESDM Provinsi Sumatera Utara.

Yang lebih mengherankan lagi, Informasi diperoleh bahwa tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dikabarkan saat ini, Senin(05/05/2025) sedang berada di Kota Pematangsiantar, tetapi galian C yang sudah viral di Tanjung Pinggir tetap beroperasi.

“Ada apa dengan Tim Kriminal Khusus Polda Sumut? Apakah mereka juga turut dalam dugaan menerima suap dari pengusaha galian C dan pihak Hutama karya?,”

Tim dari media Japos masih terus melakukan investigasi mendalam soal dugaan itu.

Terpisah saat Japos meminta tanggapan dari bapak Pahala Sihombing selaku ketua LSM LP4 Sumatera Utara, beliau merasa prihatin atas perilaku pengelola galian C dan pihak penadah yang tidak peduli dengan lingkungan sekaligus tidak mematuhi undang-undang yang berlaku di negara ini.

“Masyarakat boleh berusaha atau berinvestasi tetapi perlu di ingat bahwa dengan merusak lingkungan hidup tidak di benarkan oleh undang-undang atau peraturan dan jika kesannya terlampau memaksakan kehendak maka akan berhadapan dengan peraturan maupun undang undang, jika media telah mempublikasikan berita ini dan telah dikonfirmasi awak media pada instansi terkait namun pejabat tersebut mengabaikannya maka oknum pejabat akan di laporkan ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan kerusakan alam yang ditimbulkannya,” ujarnya singkat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *