Views: 74
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang Praperadilan antara Pemohon GLMPK melawan Kejati Jabar(termohon) kembali di gelar di PN Bandung Selasa (6/5/2025) Agenda sidang Praperadilan kasus korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut agenda penyampaian jawaban dari termohon yakni Kejaksaan Tinggi (kejati) Provinsi Jawa Barat.
Ada yang menarik dari agenda sidang di hari kedua ini, pihak pemohon meminta Hakim Tunggal untuk menghadirkan semua penyidik yang menangani kasus korupsi BIJ Garut yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 50 Miliar tersebut.
“Majelis yang terhormat, kami memohon agar pihak penyidik dari termohon yakni Kejati Jabar dan Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi dan semua JPU yang menangani kasus korupsi BIJ Garut untuk dihadirkan di muka persidangan,” ujar Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH MH saat dimintai tanggapan oleh hakim.
Pada saat itu, Asep menyampaikan alasannya kepada majelis hakim, bahwa penyidik pada kasus korupsi BIJ Garut merupakan pihak-pihak yang tahu persis bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan korupsi BIJ Garut.
Hakim tunggal Praperadilan korupsi BIJ Garut, Gunawan Tri Budiono, S.H., M.H menegaskan pihaknya akan melakukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara tegas Hakim, dirinya sebagai hakim akan melakukan apapun sesuai kebutuhan.
“Sekarang agendanya memberikan jawaban dari termohon. Untuk menghadirkan penyidik, saksi atau ahli nanti dilakukan sesuai kebutuhan. Saya hanya mematuhi SOP saja,” katanya.
Ditemui usai persidangan, Asep Muhidin, S.H., M.H yang didampingi, Iwan Kurnia, S.H dan Dadan Suparman, S.H menegaskan, pada agenda keterangan ahli, pihak GLMPK akan menghadirkan saksi ahli.
“Kami ingin membuka tabir korupsi BIJ Garut dengan seterang-terangnya. Untuk itu mengajukan Praperadilan, dan kami pastikan akan menghadirkan saksi ahli,” tegasnya.
Ditempat yang sama, salah satu tim Jaksa dari kejati Jabar saat dimintai tanggapan perihal permohonan Praperadilan korupsi BIJ Garut tidak memberikan tanggapan apapun.
“Langsung saja sama pa Penkum Kejati Jabar,” ujarnya Ari Nasution, S.H sambil ngacir bergegas meninggalkan ruangan sidang.(Yara)