Views: 67
PEKANBARU, JAPOS.CO – Seorang warga Pekanbaru bernama Johny Angrendo diduga menjadi korban penipuan dalam bisnis proyek borongan atau outsourcing yang dijalankan oleh seorang pria Hotma Imanuel Gultom (HIG), yang juga dikenal sebagai salah seorang pendeta.
Berdasarkan informasi yang diterima dari kuasa hukum Johny Angrendo, Advokat Ikhsan, SH, CLA, CPM, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp918.592.000 (sembilan ratus delapan belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setelah menanamkan modal ke dalam proyek yang dijanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp50 juta setiap bulannya.
“Pada awalnya memang klien kami menerima keuntungan sebesar Rp50 juta per bulan selama beberapa waktu. Namun, belakangan tidak ada lagi pembayaran dan proses pengembalian modal pun terhenti,” jelas Ikhsan, Sabtu (3/5/2025).
Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk dua kali mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada terduga pelaku. Somasi pertama dikirimkan pada 9 Agustus 2024 dan somasi kedua pada 3 September 2024. Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan perwakilan ke pihak HIG untuk melakukan penagihan, namun belum memperoleh hasil.
“Karena tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Riau dalam waktu dekat,” ujar Ikhsan.
Lebih lanjut, Ikhsan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang cukup kuat untuk menempuh proses hukum, termasuk indikasi penggunaan dana tidak sesuai perjanjian dan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen addendum kerja sama.
“Yang bersangkutan diduga dengan sengaja memalsukan tanda tangan dalam dokumen addendum kerja sama, dan tindakan tersebut kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, HIG membenarkan bahwa dirinya memang menerima dana dari Johny Angrendo dan sempat mengembalikan sebagian dana tersebut. “Modal Rp972 juta ya, Pak. Usaha sudah berjalan dan keuntungan selama setahun juga sudah dibagikan, masing-masing Rp50 juta per bulan. Saya juga sudah kembalikan Rp150 juta secara tunai,” jelas HIG.
Ia menambahkan bahwa saat ini sedang berupaya menjual aset berupa tanah dan ruko miliknya sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyelesaikan pengembalian dana Johny Angrendo. “Sudah ada kesepakatan dengan pengacara dan Pak Joni untuk menyelesaikan masalah ini melalui penjualan aset saya. Jadi ini sebenarnya urusan internal kami,” katanya.
Meskipun baik pelapor maupun terlapor diketahui merupakan tokoh agama, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum. “Kami tidak melihat latar belakang keagamaan dalam perkara ini. Kami fokus pada fakta-fakta hukum yang ada dan dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tutup Ikhsan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanamkan modal, terutama dalam kerja sama bisnis yang tidak memiliki dasar hukum dan perlindungan yang jelas. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini setelah dilayangkan secara resmi, guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.(AH)