BengkuluBerita

Dinas Perikanan Berikan Sangsi Tegas Bagi Nelayan Menyalahgunakan Barkot BBM

×

Dinas Perikanan Berikan Sangsi Tegas Bagi Nelayan Menyalahgunakan Barkot BBM

Sebarkan artikel ini

Views: 94

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Berdasarkan informasi yang masuk ke pengurus Kelompok nelayan Benteng Anna Pantai indah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tentang terjadinya penyalahgunaan Barkot Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi nelayan, pemilik Barkot jauh sebelum terbentuknya kepengurusan yang baru khususnya bagi nelayan yang ada di kelurahan Koto Jaya.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perikanan bagi pemilik alat tangkap yang menyalahgunakan atau memindahtangankan pada orang lain maka dinas terkait akan memberikan sangsi tegas dengan mencabut hak kepemilikan Barkot BBM tersebut.

Untuk mengantisipasi terjadi nya hal tersebut ketua nelayan Pantai Indah Kelurahan Koto Japri bersama pengurus mengambil langkah dengan cara menyelenggarakan sosialisasi dengan menghadirkan pihak dinas terkait yang berlangsung Jum’at,(2/5) bertempat di gudang ikan Ketek Ketek Lasak (KKL) milik Zikri.

Pada sosialisasi itu Kepala Dinas Kelautan Mukomuko Edi Aprianto diwakili Kabid Tangkap Warsiman menegaskan,” penerbitan Barkot oleh dinas kelautan hanya berlaku pada nelayan yang memiliki alat tangkap disebut pemegang terakhir,” ungkap Warsiman dalam ulasan nya.

“Untuk mendapatkan tersebut harus ada rekomendasi ketua nelayan dengan cara pemohon wajib membawa KTP dan di bawa langsung oleh pemilik alat tangkap itu sendiri bisa juga di wakili keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK) pemilik,” kata Warsiman.

Ia juga menegaskan,” surat rekomendasi yang di keluarkan Ketua Nelayan dilanjut ke ketua RT dan di teruskan ke pihak Kelurahan setelah itu nelayan baru menyampaikan ke Dinas Perikanan untuk di terbitkan Barkot BBM nya,” lanjutnya.

“Akan tetapi Barkot tersebut diketahui dipindah tangankan pada orang lain dengan tujuan untuk kepentingan lain seperti BBM untuk di jual, maka pemerintah melalui dinas kelautan mencabut Barkot nya dari tangan pemegang terakhir Barkot itu imbuh Japri dan kita tidak akan melayani jika yang datang minta rekomendasi orang lain demikian Japri.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *