BeritaDKI

Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung di Hotel Classic, Jakarta Pusat

×

Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung di Hotel Classic, Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Hotel Classic yang terletak di Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat,

Views: 107

JAKARTA, JAPOS.CO – Tim media investigasi melakukan kunjungan mendalam ke Hotel Classic yang terletak di Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Hotel ini dikenal sebagai tempat hiburan malam dengan berbagai fasilitas, termasuk restoran AJ Brandon Coffee & Resto di lobi utama, serta tiga klub malam di lantai dasar, lantai 2 (Terminal II), dan lantai 5 (Terminal V).

Di pintu masuk klub malam lantai 2, pengunjung diarahkan oleh petugas wanita dan beberapa petugas keamanan. Tim investigasi, setelah mendapatkan gelang tanda tamu, mulai menelusuri aktivitas hiburan yang berlangsung di dalam. Tim media investigasi mendapati deretan wanita berpakaian minim duduk di sisi ruangan, siap melayani tamu-tamu yang datang.

Salah satu wanita yang diduga sebagai pelayan sekaligus mucikari—dikenal dengan sebutan “mami”—menyambut tim dan menawarkan berbagai minuman keras. Beberapa saat kemudian, sejumlah wanita berpakaian transparan tanpa pakaian dalam mulai naik ke atas panggung, menari dengan gaya erotis diiringi alunan musik dari DJ dan live band.

Mami tersebut kemudian menawarkan beberapa wanita untuk menemani tamu hingga ke hubungan intim, dengan tarif Rp365.000 per jam untuk satu wanita, dan Rp500.000 untuk dua wanita selama dua jam.

Dua anggota tim investigasi berpura-pura memesan layanan tersebut, sembari menggali informasi lebih dalam. Salah satu wanita yang baru datang dari Cianjur mengungkapkan bahwa dirinya direkrut oleh temannya dengan janji penghasilan tinggi. “Kalau lagi sepi bisa dapat sejuta per bulan, kalau rame bisa sampai lima juta,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan sistem pembagian komisi, yakni Rp105.000 per sekali kencan berdurasi satu jam, yang dibayarkan berdasarkan jumlah voucher yang dikumpulkan dalam sebulan.

Wanita itu bahkan merayu tim investigasi untuk memesan dua wanita sekaligus. “Kalau satu rugi, Mas. Mendingan dua. Bisa dua kali keluar, sekalian main bertiga,” katanya.

Setelah berhasil mendapatkan sejumlah keterangan, tim investigasi menolak tawaran tersebut dengan halus dan memberikan tip Rp100.000 sebagai bentuk etika.

Usai interaksi, tim menyudahi kegiatan investigasi dan keluar dari tempat hiburan tersebut.

Untuk meninggalkan lokasi, tim harus mengembalikan gelang tanda masuk di loket pembayaran. Total biaya yang dikenakan untuk empat gelang mencapai lebih dari satu juta rupiah.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung di balik fasilitas hiburan malam di Hotel Classic.

Prostitusi jelas dilarang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Aturan itu menyebutkan setiap pengusaha wajib mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Sanksi terhadap pelanggaran ini berupa teguran tertulis, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin.

Tim media akan terus mendalami temuan ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan tindakan hukum yang tepat diambil terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *