Views: 66
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kasus pengrusakan tanaman terletak di Aek Bontar, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, yang dilaporkan oleh Darwin Purba (53), warga Jl. Handayani, Pematang siantar, tampak nya belum menemukan titik terang atas permasalahan yang terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Darwin ketika disambangi Japos.co disalah satu cafe di Pematangsiantar (29/04), dirinya mengungkapan jika permasalahan tersebut sudah pernah ia laporkan ke polres simalungun pada tahun 2017 silam, dan kini dirinya kembali membuat laporan kepolisian di Polsek Tanah Jawa (21/04) dengan STTL No : STTL/155/IV/2025/Polsek.T.Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Kepada Japos.co, sembari menjelaskan kronologi kejadian, Darwin juga mengutarakan maksud dan tujuan nya menyambangi ke Polsek Tanah Jawa, yang mana guna melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman yang berakibat dialami nya kerugian materil hingga puluhan akibat perbuatan terduga pelaku tersebut.
“Kedatangan saya ke Polsek Tanah Jawa bang, karena saya telah menerima kuasa penuh dari ibu Sarintan Purba guna membuatkan laporan kepolisian atas pengrusakan tanaman milik nya (Sarintan), yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku inisial Zakaria Manurung Cs (Zakaria) sekira pukul 10.00 wib (21/04),” ungkap Darwin.
“Lahan perkebunan tersebut sebenarnya sudah sah secara hukum milik ibu Sarintan, yang mana dahulu sudah ada nota transaksi antara beliau dengan Malik Manurung selaku pemilik lahan, yang dilengkapi dengan Surat Pelepasan Hak yang ditanda tangani kedua belah pihak dihadapan para saksi” tambah Darwin menjelaskan.
“Namun miris bang, diduga terlapor Zakaria (anak dari Malik Manurung) merasa keberatan serta diduga berniat menghalang halangi ibu Sarintan untuk menguasai dan mengkelola lahan dengan luas 40 Ha sesuai dengan nota transaksi terdahulu nya antara mereka,” jelas Darwin.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH ketika dikonfirmasi melalui seluler nya (30/04), dirinya membenarkan pelaporan tersebut serta menyatakan jika hal tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan pihaknya.
“Sudah di tangani bang, Kalau abang ke Polsek Jumpai penyidik nya Pak Aritonang ya bang,” kata Kompol Asmon.
Diwaktu terpisah, ketika Japos.co menyambangi Polsek Tanah Jawa (30/04), didapati sejumlah keterangan dari penyidik jika hal tersebut saat ini sedang pendalaman berkas dan akan segera ditindak lanjuti.
“Sudah kami panggil kemarin terlapor nya lae, dan beliau mengatakan jika tanah tersebut masih milik Malik Manurung selaku orang tua nya, dan beliau juga menyatakan keberatan nya atas kejadian yang terjadi dahulu, antara Malik Manurung selaku pemilik lahan dengan Sarintan Purba selaku pembeli,” urai Aritonang.
Miris, jika menyimak dengan seksama dari berbagai bukti dan keterangan yang dilampirkan Darwin selaku pelapor dan penerima kuasa penuh atas Sarintan Purba, serta keberatan yang disampaikan oleh Zakaria dihadapan penyidik yang diduga memicu terjadi aksi pengrusakan tanaman, sudah seharus nya Pihak Kepolisian Sektor Tanah Jawa segera menunjukkan sikap tegas dan menuntaskan permasalahan yang ada, mengingat hal tersebut juga telah pernah terjadi pada 2017 silam, dengan objek yang sama. (L Tampu)