BeritaJawa Barat

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

×

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Kadisdukcapil Ciamis, Yayan M Supyan memastikan kelancaran pelayanan perekaman e-KTP. (Foto:Mamay)

Views: 63

CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan pembaruan dokumen status kependudukan. Sebab, sangat penting memiliki data pada dokumen yang lengkap dan valid. Seperti data Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dijelaskan Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M Supyan, AP.,S.IP bahwa memang benar KTP elektronik berlaku seumur hidup. Sehingga keuntungannya tidak usah lagi membuat yang baru. Akan tetapi, ada yang sering masyarakat abaikan, yakni kondisi sebenarnya dari data penduduk bersangkutan. Walaupun sudah ada perubahan data, namun sedikit yang menindaklanjutinya dengan mengubah baik itu KTP maupun KK. “Jika ada perbaruan data atau elemen, maka dokumen status kependudukan seseorang tersebut perlu diperbarui lagi. Baik itu status, alamat, jenjang pendidikan, atau kondisi lainnya yang membutuhkan pembaruan,” jelasnya Selasa (29/4).

Selain itu, kata Yayan, dokumen administrasi kependudukan yang begitu penting, maka apabila ada pembaruan data harus secepatnya untuk dilakukan. Hal tersebut supaya pemerintah bisa update terkait kondisi terbaru warganya, sebab dampaknya adalah kepada intervensi kebijakan.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat warga kurang memperhatikan pembaruan dokumen status kependudukan. Salah satunya adalah ketidaktahuan atau menganggap kurang penting. “Saat ada warga yang meninggal namun tidak secepatnya membuat akta kematian, maka status kependudukannya pun masih aktif. Dampaknya adalah saat keluarga yang meninggal tersebut akan mengurus warisan akan terganjal. Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki akta kematian. Contoh lainnya dari pentingnya pembaruan dokumen status kependudukan yang warga rasakan adalah saat pemilihan umum. Atau bisa juga ketika mengurus kepentingan kesehatan terkait BPJS dan lain sebagainya,” kata Yayan.

Diakuinya, bahwa begitu pentingnya tentang data kependudukan, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Disdukcapil Ciamis, terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satunya adalah melakukan jemput bola memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi penyandang disabilitas dan warga yang sakit. Jadi, petugas dari Disdukcapil Ciamis datang langsung ke rumah warga atau melakukan pelayanan keliling.

Seperti halnya beberapa waktu lalu, tim dari Disdukcapil Ciamis melaksanakan pelayanan jemput bola. Mereka mendatangi lokasi rumah Sofyan, di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, untuk melakukan perekaman e-KTP. Bahkan perekaman tersebut dilakukan di luar jam kerja, pada sekitar pukul 11 malam hari. “Langkah tersebut sebagai upaya pihaknya untuk meningkatkan pelayanan adminduk. Kami jemput bola memberikan layanan adminduk seperti perekaman e-KTP. Jadi kami melakukannya dari pintu ke pintu atau datang langsung ke rumah warga yang belum melakukan perekaman,” ungkap Yayan.

Sasaran dari layanan jemput bola ini, tandas Yayan, adalah kaum disabilitas. Selain itu juga, warga yang tidak bisa datang ke kecamatan untuk perekaman e-KTP karena mengalami sakit menahun, sakit lumpuh, sakit secara kejiwaan dan lainnya. “Tapi untuk yang masih memungkinkan, kami harap tetap hadir ke kecamatan atau kantor Disdukcapil Ciamis. Karena untuk jemput bola memberikan layanan adminduk seperti perekaman, kami harus membawa alat-alat rekam ke lokasi,” tandasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *