BeritaJawa Tengah

Hentikan Pengelolaan Parkir, Plt. Direktur RSUD Kardinah Tegal Dianggap Lampaui Wewenang

×

Hentikan Pengelolaan Parkir, Plt. Direktur RSUD Kardinah Tegal Dianggap Lampaui Wewenang

Sebarkan artikel ini
Gedung RSUD Kardinah Kota Tegal - Jawa Tengah.

Views: 72

JAWA TENGAH, JAPOS.CO  – Tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN), RSUD Kardinah Kota Tegal melalui surat bernomor 900/041/IV/2025 meminta agar CV Curtina Prasara menghentikan seluruh aktifitas pengelolaan parkir di kawasan RSUD Kardinah.

Salah seorang kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H, M.H  membenarkan adanya surat yang ditandatangani Plt. Direktur RSUD Kardinah M. Zaenal Abidin. Penandatanganan oleh Plt. bisa dianggap telah melampaui kewenangan.

Sebagai pelaksana tugas (Plt) berdasarkan

Surat Edaran (SE) Kepala BKN  Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, maka penghentian aktivitas dari lembaga yang masih terikat kerja sama, apalagi masih dalam upaya penyelesaian hukum, justru bisa berimplikasi menimbulkan masalah hukum baru.

Richard Simbolon menggambarkan, surat tertanggal 29 April 2025 dari Plt.Direktur RSUD Kardinah M. Zaenal Abidin, bagi CV Curtina Prasara bagaikan sambaran petir di siang bolong. Bagaimana tidak, tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN),  RSUD Kardinah Kota Tegal mendadak  memintanya,  menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan parkir di kawasan RSUD Kardinah.

CV Curtina Prasara  sebelumnya mengajukan gugatan atas penunjukan  perusahaan lain sebagai pengelola perparkiran di lahan rumah sakit. Sebab CV Curtina Prasara masih terikat perjanjian pengelolaan parkir sampai tahun 2027, setelah ada adendum perjanjian dengan pihak RSUD Kardinah.

 Pemicu Perseteruan

Perseteruan antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah dipicu adanya surat pemberitahuan dari RSUD Kardinah kepada CV Curtina Prasara terkait pemberhentian kerja sama pengelolaan parkir kendaraan.

Plt Direktur RSUD Kardinah, mengklaim, bahwa berdasarkan akta perjanjian kerja sama, CV Curtina Prasara telah habis masa kontrak kerjanya pada 28 Februari 2025.

Mengetahui hal itu, CV Curtina Prasara kemudian melayangkan Somasi kepada RSUD Kardinah, yang pokok isinya menyebutkan, batas masa kontrak kerja sama CV Curtina Prasara sampai dengan Februari 2027.

Dalam surat Somasi itu pula, CV Curtina Prasara menyebutkan, acuan dari masa kontrak kerja sama adalah perjanjian Addendum Kesatu yang telah disepakati RSUD Kardinah melalui Direktur saat itu Drg. Agus Dwi Sulistiyantono (sekarang menjabat Sekda Kota Tegal),  dengan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah pada Desember 2024.

Cidera Janji

Berbudi Bowo Leksono juga penasihat hukum CV Curtina Prasara  kepada awak media menegaskan, bahwa pihak RSUD Kardinah dinyatakan secara sengaja telah cidera janji atau Wan Prestasi atas perjanjian kerja sama yang mengakibatkan kerugian secara materi maupun Imateri di pihak kliennya.

“Akibat cidera janji atau Wan Prestasi Tergugat, maka klien kami merasa dirugikan. Dan melalui persidangan ini kami berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar lawyer yang akrab disapa Ibenk.

Namun Plt. Direktur RSUD Kardinah M. Zaenal Abidin, mengklaim bahwa berdasarkan akta perjanjian kerja sama, CV Curtina Prasara telah habis masa kontrak kerjanya pada 28 Pebruari 2025.

Padahal CV Curtina Prasara memiliki kesepakatan melalui addendum perjanjian kerja sama, yang pokok isinya menyebutkan batas masa kontrak kerja sama CV Curtina Prasara sampai dengan Februari 2027.

CV Curtina Prasara menyatakan, acuan dari masa kontrak kerja sama adalah perjanjian Addendum Kesatu yang disepakati RSUD Kardinah melalui Direktur saat itu drg.Agus Dwi Sulistiyantono (sekarang menjabat Sekda Kota Tegal) dengan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah pada Desember 2024.

“Oleh sebab itu munculnya surat dari Plt. Direktur Zainal Abidin, diduga karena

RSUD Kardinah tidak mampu menguasai diri dari rasa kekhawatirannya atas kebijakan yang dibuatnya sendiri. Sepertinya hal ini bakal berimplikasi melebar ke mana-mana,” ujar Richard, Selasa 29 April 2025.

Uang Setoran

Uniknya lagi, lanjut Richard, dalam surat itu juga diberitahukan agar CV Curtina Prasara mengambil kembali uang yang telah disetor ke Rekening RSUD Kardinah melalui transfer Bank Jateng, 16 April 2025 untuk pembayaran bulan Maret.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam surat pemberitahuan itu RSUD Kardinah Kota Tegal juga kembali melakukan kekeliruan dalam penulisan seperti pada kalimat, “dengan telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama”. Padahal kalau, rujukannya sesuai Addendum Kesatu, maka masa berakhirnya pengelolaan itu lima tahun sejak tahun 2022.

” Gimana sih , apa mereka tidak bisa membaca surat perjanjian tersebut,” katanya.

“RSUD Kardinah seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka tidak bisa seenaknya seperti itu, karena posisinya masih status quo. Tunggu sampai ada keputusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan. Jadi sepanjang masih status quo , tidak bisa ada eksekusi,” pungkas Richard.

Dalam pada itu Surat Edaran (SE) Kepala BKN  Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian, sudah rinci diatur tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pejabat.

Di antara aturan itu menyebutkan, seorang Plt. tidak berwenang membuat keputusan yang bersifat strategis dan memiliki dampak hukum yang signifikan, seperti perubahan organisasi, kepegawaian, atau alokasi anggaran. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *