Views: 228
MUKOMUKO,JAPOS.CO – Dua orang Apartur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dikabarkan terancam dicopot dari jabatannya, pasalnya, ke dua PNS tersebut melebihi ambang waktu tidak masuk bekerja sebagaimana mestinya atau terindikasi melakukan tindakan Indisipliner.
Berdasarkan informasi, kedua PNS ini masing-masing bekerja pada satuan unit kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Malin Deman, Kabupaten Mukomuko yakni, dr. Nurman dan satunya lagi Ririn Noventi. SKM Unit Keja di UPTD Puskesmas Air Manjuto.
“Mereka ini sudah tiga kali kita Surati untuk bisa dilakukan pembinaan namun surat yang kita sampaikan tidak pernah di gubris,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustam Selasa, 29 April 2025, di ruang kerjanya.
Ia juga mengatakan, kedua nya sudah cukup lama tidak pernah masuk kerja di UPTD nya masing-masing, ada satu tahun dan ada juga yang dua tahun tidak melakukan tugas selaku PNS di Puskesmas terkait, dengan demikian untuk menindak lanjutinya kita serahkan saja kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko Harianto SKM melalui Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hapri SH MH membenarkan adanya surat laporan dari Dinas kesehatan ketika dikonfirmasi di hari yang sama di tempat kerjanya.
“Benar, kita sudah menerima surat laporan dari Dinas kesehatan terkait ada nya dua orang ASN tidak masuk kerja satunya sudah satu tahun ini dan yang satunya lagi sudah mencapai dua tahun belakangan kata,” Kabid Kepegawaian BKPSDM Mukomuko Niko Hapri SH MH.
Dikatakannya juga, jadi memang benar laporan itu sudah masuk dari dinas kesehatan ada dua orang ASN pegawai satu di Puskesmas Air Manjuto dan satunya lagi di Puskesmas Malin Deman.
“Atas surat laporan itu kami sudah menyurati yang bersangkutan untuk di konfirmasi, cuman dari tiga kali kami Surati pemanggilan yang bersangkutan tidak pernah datang,” ujar Niko.
Ia juga menjelaskan hasil dari surat pembinaan yang tidak pernah di hadiri itu kami sudah menyurati kembali dinas kesehatan untuk segera memberhentikan dulu gaji yang bersangkutan.
“Secara regulasi sudah bisa memberhentikan gaji nya ketika PNS tersebut sudah sepuluh hari berturut-turut tidak masuk kerja,” papar Niko.
“Kita sembari menunggu membentuk tim pembinaan nantinya hukuman seperti apa yang kita berikan melalui tim pembinaan seperti Inspektorat, dinas kesehatan, dan BKPSDM sendiri,” ungkap Kabid Kepegawaian.
Kabid Kepegawaian BKPSDM Niko juga menambahkan untuk surat pembentukan timnya sudah dinaikan ke Bupati dan harus menunggu karena sedang berproses.
Disinggung sudah berapa brapa lama tidak masuk kerja, Niko mengatakan membeberkan, untuk yang di Puskesmas Malin Deman sudah dua tahun sedangkan di Puskesmas Air Manjuto dalam satu tahun ini. ” Untuk kedua pegawai ini karena sudah melebihi aturan tidak masuk kerja maka resiko ancamannya bisa di berhentikan,” tandas Niko.(Jpr)