Views: 348
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus lima tersangka, tiga di antaranya perempuan.
Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni mengatakan kelima pelaku yang berhasil diamankan pada Kamis (24/4/2025) tersebut adalah SH alias Siti (36), HM alias Ocu, DF alias Deden, FT alias Fitri, dan LN alias Linda. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“SH alias Siti berperan sebagai pelaku utama yang mengambil motor, dibantu oleh Ocu. Sementara tiga pelaku lainnya yakni Deden, Fitri, dan Linda bertindak sebagai penadah hasil curian,” jelas AKP Viola saat konferensi pers di Mapolsek Limapuluh, Rabu (30/4/2025).
Salah satu aksi terakhir pelaku terjadi di parkiran Focus Fit Gajah Mada Sport Center, Jalan Setia Budhi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Selasa (22/4/2025) malam. Korban, Inten Palupi (29), kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir saat berolahraga di tempat tersebut.
Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban mengecek CCTV sekitar dan melihat seorang perempuan menggunakan jas hujan membawa kabur sepeda motor miliknya. Korban kemudian melapor ke Polsek Limapuluh.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/69/IV/2025, tim dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril, SH, MH segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 48 jam, tim berhasil menangkap pelaku utama, SH alias Siti, di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.
“Dari pengakuan Siti, dia telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di Pekanbaru, termasuk di Pasar Kodim dan parkiran Mal Pekanbaru,” tambah Kapolsek.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga unit sepeda motor (Honda Beat hitam, Honda Scoopy silver-hitam, dan Honda Beat putih-biru), dua buah kunci palsu, satu STNK, satu potong jas hujan, satu jilbab kuning, dua unit handphone, uang tunai Rp64 ribu, serta rekaman CCTV.
Siti mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Kini, seluruh pelaku ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.(AH)