Views: 149
SOLOK SELATAN, JAPOS.CO — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA membacakan putusan terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Sidang putusan digelar pada Rabu, 30 April 2025.
Ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Rincian putusan sebagai berikut:
-
DE, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak dibebankan uang pengganti (UP).
-
YRE, selaku Fasilitator Teknis, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp400 juta, subsider 1 tahun penjara.
-
M, selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), juga divonis 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti lebih dari Rp400 juta subsider 1 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir selama satu minggu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan, A. Sahputra, membenarkan pembacaan putusan tersebut. “Benar, hari ini telah dibacakan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SPAM Perdesaan tahun 2022,” ujar Sahputra saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang berlangsung Selasa, 22 April 2025, JPU menuntut hukuman yang lebih berat:
-
DE dituntut 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 3 tahun.
-
M dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp400 juta subsider 2 tahun 9 bulan.
-
YRE dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp100 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
“Putusan majelis hakim kali ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Sahputra, yang saat itu didampingi oleh JPU Trya Faramitha.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang putusan ini turut dihadiri oleh puluhan anggota keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan. (Y)