Views: 45
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,82 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Surabaya dan Jawa Timur melalui jalur darat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau , Senin (28/4), Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa sabu yang diamankan memiliki nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp12,826 miliar apabila berhasil diedarkan di masyarakat.
“Jumlah ini sangat besar. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Riau,” ujar Kombes Putu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya melalui jalur darat. Tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap target yang diduga membawa narkotika.
Aksi penangkapan dilakukan pada Senin (21/4) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, diamankan saat berada di dalam sebuah bus antarkota berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB milik PO Handoyo.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam merek Rivasace milik tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat empat bungkus besar bermotif batik. Masing-masing bungkus tersebut ternyata berisi 13 bungkus plastik bening yang mengandung kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu.
Tersangka H diketahui berperan sebagai kurir. Dalam pemeriksaan awal, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan menerima perintah dari seseorang berinisial K untuk mengantar barang haram itu ke Surabaya. K, yang hingga kini masih buron, menjanjikan imbalan sebesar Rp150 juta kepada H apabila berhasil menyelesaikan pengiriman.
“Untuk saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lainnya yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi ini, termasuk penerima barang di Surabaya,” kata Kombes Putu.
Tersangka H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.(AH)