Views: 147
JAKARTA, JAPOS.CO – Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP UP) resmi memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo IPU dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila, efektif per 30 April 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi kinerja yang objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Sejak pelantikannya, Rektor telah menandatangani Kontrak Kerja dan Pakta Integritas, yang menjadi dasar tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerjanya. Penilaian dilakukan oleh Tim Adhoc Evaluasi
Kinerja Rektor yang dipimpin oleh Ketua Pengurus YPP UP. Prof.Muhammad Anis serta Tim Adhoc yang terdiri dari Yoga.S Sekretaris YPPUP, Darwin Suzandi, Bendahara YPPUP, Kiki Lestari, Pengawas YPPUP serta Indra Utama, Pengawas YPPUP yang juga Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jakarta.
Tim ini juga memperoleh informasi langsung dari para pimpinan Fakultas melalui pertemuan- pertemuan terstruktur.
Penilaian dilakukan secara objektif, berdasarkan hasil evaluasi mendalam dan masukan dari para pimpinan fakultas. Evaluasi ini mencakup periode 2 Mei 2024 hingga Maret 2025, dilakukan secara
bertahap, sebelumnya kepada Rektor telah disampaikan hasil evaluasi kinerja dan pakta integritas pada tanggal 11 Desember 2024 dan 27 Pebruari 2025 dan penuh kehati-hatian.
Siswono Yudohusodo, Ketua Pembina YPP-UP, yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Rektor, yang memimpin langsung rapat gabungan Yayasan yang dihadiri oleh unsur Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Dalam rapat tersebut, setelah mendiskusikan hasil evaluasi tim adhoc dan memperhatikan kultur guyub yang selama ini dijaga di UP, disimpulkan bahwa pokok
permasalahan utama terletak pada kurang harmonisnya hubungan kerja antara Rektor dengan Yayasan maupun dengan Fakultas, serta ketidakdisiplinan terhadap tata kelola organisasi, pelanggaran terhadap pakta integritas, dan tidak optimalnya kinerja.
Kesulitan terjalinnya hubungan kerja yang baik dan efektif antara Rektor dengan Yayasan dan Fakultas membentuk chemistry yang semakin tidak produktif.
YPP UP menegaskan bahwa pemberhentian ini murni didasarkan pada hasil evaluasi obyektif dan bukan disebabkan oleh intimidasi atau kaitan dengan isu lain seperti yang beredar. Yayasan tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan mendorong tata kelola perguruan tinggi yang
baik demi kemajuan Universitas Pancasila ke depan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai tindak lanjut atas pemberhentian ini, Yayasan telah menunjuk Ketua Senat Universitas, Prof. Dr. Adnan Hamid SH., MH., MM. sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Rektor Universitas Pancasila untuk menjaga kesinambungan roda organisasi dan kegiatan akademik. Pjs Rektor sebelumnya adalah Ketua Senat Universitas Pancasila dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Yayasan mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Pancasila untuk tetap menjaga suasana kondusif, fokus pada kegiatan akademik dan pengembangan institusi, serta bersama-sama mewujudkan visi Universitas Pancasila yang lebih maju dan berintegritas. ***