BeritaHUKUM & KRIMINALSumatera Barat

Kejaksaan Negeri Solok Selatan Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana: Komitmen Tegakkan Hukum dan Cegah Peredaran Narkotika

×

Kejaksaan Negeri Solok Selatan Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana: Komitmen Tegakkan Hukum dan Cegah Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kejari Solok Selatan di hadiri unsur Muspida musnahkan BB hasil tindak Pidana bulan Desember 2025 - April 2025.

Views: 115

SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Dalam upaya menegakkan hukum dan mencegah beredarnya kembali barang-barang hasil tindak pidana, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), Selasa (29/4/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Koto Baru, mencakup rentang waktu Desember 2024 hingga April 2025. Pemusnahan ini menjadi langkah nyata penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali ke masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara. “Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami dalam menuntaskan proses hukum hingga tuntas, termasuk penanganan barang bukti,” ujarnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Yuharmen Yakub, S.H., M.H., saat membacakan Berita Acara Pemusnahan menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

3 perkara pencurian, dengan barang bukti berupa egrek, parang, senter, sepatu, dodos, dan gancu.

1 perkara KAMNEGTIMBUM (keamanan negara dan ketertiban umum) dengan barang bukti seperti pakaian, mesin, dan material tambang.

8 perkara narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 155,3 gram dan ganja seberat 63,68 gram.

Proses pemusnahan berlangsung lancar dan disaksikan langsung oleh unsur Muspida, sebagai bentuk sinergi antar-lembaga dalam menjaga supremasi hukum di wilayah Solok Selatan.

Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan berharap masyarakat mendapatkan pesan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan, serta bahwa barang bukti hasil kejahatan tidak akan pernah kembali ke ruang publik. (Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *