Views: 122
SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Solok Selatan secara resmi telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Dadang Iskandar Bin Toto Sunarto ke Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (29/4/2025). Perkara ini merupakan kasus menonjol yang melibatkan sesama anggota kepolisian, dengan sorotan publik tinggi karena menyangkut dugaan kasus penembakan polisi oleh polisi.
Terdakwa Dadang Iskandar dijerat dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP, yang menunjukkan adanya dugaan percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman tertinggi dalam perkara ini adalah hukuman mati.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan, A. Sahputra, menyampaikan bahwa proses pelimpahan dilakukan sesuai prosedur dan diterima langsung oleh Dwi Yanti, S.H., M.H., selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Padang.
“Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padang dan telah tercatat secara resmi. Selanjutnya, kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ujar Sahputra di ruang kerjanya.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas dan penegakan hukum di internal institusi kepolisian. Masyarakat kini menanti proses peradilan berjalan dengan transparan dan adil. (Y)