Views: 179
KETAPANG, JAPOS CO – Kami yang Bertanda Tangan dibawah ini adalah Masyarakat Dusun Pemuatan Batu dan Karyawan PT. Sultan Rafli Mandiri yang sejak tahun 2021 tidak dibayar gajinya oleh PT. Sultan Rafli Mandiri dengan ini kami menuntut sebagai berikut ;
1. PT.Sultan Rafli Mandiri terhenti aktivitasnya adalah bukan kesalahan kami dan tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar gaji kami. Tetapi Karna PT.Sultan Rafli Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh Perusahaan.
2. Kami minta agar PT.Sultan Rafli Mandiri membayar gaji kami yang belum dibayar sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 secara utuh dan sekaligus.
3. Kami menuntut 10 poin janji-janji yang telah disepakati oleh PT.Sultan Rafli Mandiri dan Tokoh Masyarakat yang pada tahun 2019 rapat Adendum AMDAL di Kantor Camat Tumbang Titi sampai saat ini satu pun belum direalisasikan kepada Masyarakat Dusun Pemuatan Batu.
4. Kami meminta agar Manajemen PT. Sultan Rafli Mandiri dikelola penuh oleh Manajemen Indonesia “Bukan Orang Asing atau WNA yang memberi keputusan didalam segala urusan PT. Sultan Rafli Mandiri”.
5. Kami sebagai Warga Dusun Pemuatan Batu hanya mengijinkan Aparat Keamanan yang bertugas menjaga Aset PT. Sultan Rafli Mandiri, Selain dari Aparat Keamanan (WNA) bersama longgor dengan karyawannya kami hanya memberi tempo satu kali 24 jam segera tinggalkan areal PT. Sultan Rafli Mandiri di Dusun Pemuatan Batu dan bilamana dipoin ke 5 ini tidak diindahkan sesuai jadwal yang kami tentukan maka kami sebagai Warga Dusun Pemuatan Batu akan mengambil tindakan yaitu mengusir secara paksa.
Apabila PT. Sultan Rafli Mandiri tidak mengabulkan seluruh permintaan kami ini maka lokasi pertambangan PT. Sultan Rafli Mandiri kami Segel dan Kuasai dan Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan pada saat Kami Menyegel Lokasi Pertambangan ini.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan.
Tembusan disampaikan kepada YTH.
1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. Menteri ESDM Republik Indonesia di Jakarta.
3. Menteri Kordinator Hukum Ham & Imigrasi di Jakarta.
4. Menteri Tenaga Kerja Republik Indinesia di Jakarta
5. Kapolri di Jakarta.
6. Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak.
7. Kapolda Kalimantan Barat di Pontianak.
8. BUPATI Ketapang.
9. Kapolres Kabupaten Ketapang.
10. Kapolsek Kecamatan Tumbangtiti.
11. Kepala Desa Nanga Kelampai Kecatamatan Tumbangtiti.
12. Ketua DAD Kecamatan Tumbangtiti
13. Temengging Adat Dusun Pemuatan Batu
14.bOrmas Ketenaga Kerjaan diseluruh Indonesia.
Turut Hadir :
1. Camat Bapak Madat.
2. Danramil Peltu Ponco Teguh Afrianto.
3. Kapolsek Iptu Made.
4. Danton Brimob Iptu Hariadi.
5. Koordinator Aksi Damai Bapak Jimy.
6. Tokoh Adat dan Masyarakat.
7. Ibu Susi Perwakilan PT. SRM.
8. Bapak Khairul Perwakilan PT. SRM
Surat Keterangan :
Dengan ini menyatakan bahwa, Untuk Menyelesaikan Tuntutan Aksi Demo pada Hari Sabtu Tanggal 26 APRIL 2025 bahwa, Manajemen memberikan Jawaban sesuai tuntutan (terlampir) dengan waktu mulai tanggal 26 April 2025 s/d 05 Mei 2025 .
Apabila Jawaban yang diberikan oleh Pihsk Perusahaan tidak memberikan jawaban maka Warga berhak melakukan Pemulangan Tenaga Kerja yang berada di PT. Sultan Rafli Mandiri, sesuai aturan Undang-undang yang berlaku dan sesuai Adat setempat. Dan pada hari ini Sabtu Tanggal 26 April 2025, Masyarakat melakukan Tanam Tajau sambil menunggu keputusan bersama antara PT. Sultan Rafli Mandiri dengan Masyarakat.
Demikian Surat ini dibuat dan atas segenap perhatiannya Kami ucapkan terimakasih, termasuk kepada Ormas LAKI serta Awak Media INFO LAKI Ketapang Kalbar, Minggu 27 April 2025 lalu disampaikan juga kepada Japos.co Senin (28/04). (M. HARISY).