Views: 87
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers di Gedung Media Center Polda Riau pada Senin, 28 April 2025, Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han., mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam menangkap seluruh pelaku kasus kekerasan oleh debt collector yang terjadi di halaman Polsek Bukit Raya.
“Alhamdulillah, dari tujuh orang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seluruhnya berhasil kami tangkap. Kami tegaskan, tidak boleh ada gangguan keamanan, premanisme, atau tindak kekerasan dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Riau. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegas Brigjen Pol Jossy Kusumo.
Ia menambahkan, pihak Polda Riau akan terus mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum, khususnya dalam bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam kesempatan yang sama memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di halaman Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Setelah menerima laporan kejadian, aparat dengan cepat melakukan proses penegakan hukum.
“Atas arahan Bapak Kapolda, dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap empat orang pelaku,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan.
Pengembangan kasus berlanjut, dan dalam rentang waktu 23 hingga 25 April 2025, pihak kepolisian berhasil menangkap enam pelaku tambahan. Total 10 orang pelaku kini sudah diamankan, termasuk beberapa pelaku yang masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap di berbagai lokasi berbeda, seperti di Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.
“Semua pelaku sudah ditahan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut. Kami tidak main-main. Untuk semua pelaku, dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan bahwa Polda Riau akan memperluas penyelidikan. Fokusnya tidak hanya pada para pelaku, melainkan juga pada pihak-pihak pembiayaan atau leasing yang menggunakan jasa debt collector dalam penarikan kendaraan secara paksa.
“Kami akan memanggil seluruh pihak leasing di wilayah Riau untuk memastikan mekanisme antara kreditur dan debitur berjalan sesuai hukum. Masyarakat yang melakukan kredit kendaraan bermotor harus mendapatkan perlindungan hukum. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dalam penarikan kendaraan,” paparnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, leasing memang memiliki hak eksekutorial untuk menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus mengikuti prosedur hukum yang benar, tidak dilakukan secara paksa di jalan, dan wajib dilakukan dengan komunikasi yang baik dengan pemilik kendaraan.
“Kami juga akan membentuk posko pengaduan di Polda Riau bagi masyarakat yang pernah menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector. Kami minta kepada seluruh masyarakat, apabila pernah mengalami atau mengetahui kasus serupa, segera laporkan,” imbau Kombes Pol Asep Darmawan.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, pihaknya akan menindak tegas semua praktik premanisme yang berkedok penagihan utang. (AH)