Berita

Kapolsek Lamuru Pimpin Restorative Justice Kasus Pencurian Buah Kelapa

×

Kapolsek Lamuru Pimpin Restorative Justice Kasus Pencurian Buah Kelapa

Sebarkan artikel ini

Views: 84

LAMURU, JAPOS.CO – Kapolsek Lamuru, AKP Dr. Nurhayati, SH MH memimpin langsung kegiatan Restorative Justice atau mediasi terkait kasus pencurian buah kelapa yang dilaksanakan di Mapolsek Lamuru (27/4/2025).

Dalam proses mediasi tersebut, korban (pelapor) menyatakan kesediaannya untuk memaafkan pelaku dan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, dengan syarat pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku pun mengakui kesalahannya dan secara langsung meminta maaf kepada korban. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Lamuru AKP Dr Nurhayati, SH MH juga memberikan arahan kepada pelaku tentang konsekuensi hukum atas tindakan pencurian, walaupun nilai kerugian materil yang dialami korban tergolong kecil (hanya empat butir kelapa). Beliau menekankan pentingnya mencari nafkah dengan cara yang halal, tidak merugikan orang lain, serta tidak melanggar hukum.

Kegiatan mediasi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *