Views: 58
PADANG ARO, JAPOS.CO – Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan mengadakan Sosialisasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kabid Pembinaan SMP, Kasi Peserta Didik dan PTK SMP, Serta Pengawas Pembina. Kegiatan dilaksanakan di UPT SMP Negeri 03 Solok Selatan dan dihadiri oleh kepala sekolah SMP baik negeri maupun swasta se Solok Selatan 12 Maret 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan, Syamsuria, S.Pd, MM mengatakan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua di Kabupaten Solok Selatan. Salah satu tujuannya adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid di Solok Selatan untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
Pada tahun ini kebijakan penerimaan Murid baru dibagi menjadi empat jalur yang terdiri atas: Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan jalur Mutasi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Pada Kesempatan itu pula Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan, Syamsuria, S.Pd, MM. Menegaskan bahwa selama proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara bersih, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada penyuapan, gratifikasi dan atau pungutan liar pada proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Selama proses SPMB sekolah wajib mengangarkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk kepentingan SPMB.
Dalam Upaya mewujudkan akuntabilitas selama proses penerimaan murid baru Masyarakat dapat memasukan Pengaduan melalui Hotline Pengaduan pada Website (https://disdik.solselkab.go.id), Layanan SP4N LAPOR!
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan atau Kotak Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan.
Terakhir pada kegiatan sosialisasi Kepala Dinas menegaskan kepada Kepala Sekolah untuk mulai menyiapkan SK SPMB tingkat Satuan Pendidikan, mengecek Kembali sarana prasarana yang akan menjadi dasar pengusulan daya tampung, serta pemetaan jorong sebagai dasar untuk menentukan domisili siswa. (Y)