BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Polres Belitung Amankan KR (20), Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

×

Polres Belitung Amankan KR (20), Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Belitung Bekuk Pelaku Diduga Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Views: 75

BELITUNG, JAPOS.CO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KR (20), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian memilukan tersebut terjadi di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada Rabu (23/04).

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang tertidur di rumahnya. Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tak terima atas kejadian itu, ayah korban segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung di hari yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/04).

Dalam konferensi pers pada Jumat (25/04), Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dan melakukan perbuatan cabul saat korban tengah tertidur sendirian. Korban sempat terbangun dan berusaha melawan, namun pelaku mengancamnya dengan kata-kata kasar agar tidak berteriak.

“Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Belitung dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar AKP Fatah Meilana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polres Belitung AKP Bambang S.Y. mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Ia juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengedukasi anak mengenai bahaya kekerasan seksual.

“Jangan ragu untuk melaporkan tindakan mencurigakan atau dugaan tindak kejahatan kepada pihak berwajib. Setiap desa memiliki Bhabinkamtibmas yang siap membantu dan menangani laporan dari masyarakat. Polisi hadir untuk melindungi dan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegas AKP Bambang. (YUSTAMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *