Views: 100
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan Rp.100 miliar dengan terdakwa Miming Thekniko kembali di gelar di PN.Bandung Kamis (24/4/2025) agenda sidang pemeriksaan terdakwa .
Menurut majelis hakim yang di ketuai Tuti setelah Tim nya melakukan rembukan dan mempertimbangkan pada Senin (14/4) mengenai permohonan penahanan dari PU (jaksa penuntut umum).dan mengabulkan penahan terhadap terdakwa MT untuk menjalani hukuman kembali.
Usai pembacaan permohonan penahanan suasana persidangan mulai memanas dimana kedua kubu antara Jaksa dan penasehat hukum berdebat keukeuh mempertahankan argumen dari masing masing kedua belah pihak.
Usai persidangan Penasehat hukum terdakwa yang di motori Dr.Yopi Gunawan dan Rinaldy SH.Mh mengatakan putusan ini di nilai tidak adil sembari sedikit emosi
Menurut nya ada sisi peradilan tak berimbang ini mohon maaf kami juga sudah buka di persidangan. Tadi kami secara transparan disampaikan ke majelis. Di mana permohonan JPU itu dimohonkan 16 April lalu dimusyawarahkan dan ditetapkan dalam waktu sehari yakni 17 april. Sementara pada 17 april sidang itu pihak majelis beri arahan kepada kami dan kami menghormati segala putusan apapun yang diputuskan oleh majelis.
Namun, sangat disesalkan kami rasa tak berimbang.
Sementara di tempat yang sama Dr.Yopi Gunawan mengatakan permohonan ini kami lampirkan juga dengan surat sakit. Karena terdakwa punya tumor ganas. Penyakit ini perlu kontrol dan pantauan medis harusnya tahun lalu kontrol akan tetapi karena sedang menjalani tahanan maka kliennya lolos dari pantauan dokter.
“Kami sudah meminta tidak ditahan. Tadi hasilnya ditahan. Kami akan terus lakukan permohonan penangguhan penahanan. Bila perlu minta selain penjamin juga uang jaminan akan kami siapkan,” tegas Yopi.
Sementara di i ruang sidang terlihat Keluarga MT yang menghadiri persidangan dari pagi hari sudah berdatangan dan mendampingi terdakwa harapan yang di peroleh untuk keluarga MT pudar sudah melepaskan kembali seorang yang dicintainya untuk masuk menjalani tahanan di rutan kebon waru Bandung.(Yara)