Views: 166
PEKANBARU, JAPOS.CO – Dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Pekanbaru kembali mencuat. Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat 31 orang karyawan dan mantan karyawan yang telah melaporkan penahanan ijazah oleh tempat mereka bekerja.
“Karyawan dan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan semakin bertambah. Sampai hari ini, sudah ada 31 orang yang melaporkan langsung kepada saya,” ujar Zulkardi, Kamis (24/4/2025).
Zulkardi mengaku, jauh sebelum kasus ini menjadi sorotan publik, dirinya telah menerima keluhan serupa dari salah seorang kerabatnya. Ia bahkan sempat mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Awalnya saya diminta bantu oleh teman yang juga keluarga, karena ijazahnya ditahan. Saya mediasi dengan perusahaan, tapi tidak ada titik temu. Setelah kasus ini viral, laporan makin banyak berdatangan,” ujarnya.
Menanggapi maraknya laporan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru berencana memanggil pihak perusahaan yang diduga melakukan penahanan dokumen pribadi para pekerja tersebut. Pemanggilan ini dijadwalkan akan dilakukan dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
“Kita akan panggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Dalam hearing itu nanti, kita juga akan minta instansi terkait mengecek kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila tidak kooperatif, kita akan usulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” tegasnya.
Zulkardi juga mengungkapkan bahwa dugaan penahanan dokumen pribadi tidak hanya terjadi di satu perusahaan saja. Bahkan, menurutnya, ada indikasi bahwa BPKB kendaraan milik karyawan juga ikut ditahan oleh perusahaan.
“Bukan cuma ijazah, tapi juga BPKB motor yang ditahan. Ini bukan satu-dua perusahaan, sudah ada 20 sampai 30 orang yang datang mengadu. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas, agar semua ijazah dikembalikan tanpa syarat atau uang tebusan,” tegas Zulkardi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rosu Boby Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan 12 mantan pekerja yang menyampaikan laporan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Sudah hadir tadi ada 12 orang, dan kami sudah meminta keterangan mereka. Seluruh informasi telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata Boby.
Menurutnya, pihak Dinas Tenaga Kerja akan memanggil pihak perusahaan terkait untuk klarifikasi dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Dalam proses pengumpulan keterangan, Boby juga menyebutkan bahwa pihaknya sempat melakukan komunikasi langsung melalui video call dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan.
“Pak Wamen memantau langsung hasil kunjungan dan perkembangan kasus ini, disaksikan oleh para pekerja dan pengawas,” ungkapnya.
Terkait adanya informasi permintaan uang tebusan sebesar Rp5 juta untuk pengambilan ijazah, Boby menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
“Saya belum menerima laporan mengenai adanya uang tebusan. Kami akan pelajari lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pengawas tenaga kerja,” pungkasnya.
Kasus dugaan penahanan ijazah ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. DPRD dan Dinas Tenaga Kerja memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian agar hak-hak pekerja dipenuhi tanpa diskriminasi dan tekanan.(AH)