Views: 133
SUMUT, JAPOS.CO – Permendikdasmen no 3 Tahun 2025 pasal 34 menjelaskan bahwa Kepala Daerah membentuk Panitia Daerah Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informasi.
Di pasal itu juga tertulis Pembentukan Panitia SPMB dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum pengumuman pendaftaran murid baru dimana informasi yang didapat,pendaftaran dimulai bulan Mei ini. Hal itu dijelaskan Makmur Sardion Malau SH Ketua Bidang Hukum DPD Sumut Perkumpulan Martabe Indonesia Maju kepada wartawan.
“Ini sudah bulan April,pembentukannya sudah molor,dikhawatirkan pelaksanaan penerimaan murid barunya tidak optimal atau menimbulkan masalah. Oleh sebab itu Bupati Deli Serdang dr.Asri Ludin Tambunan maupun Kepala Daerah yang belum melakukan pembentukan agar segera melaksanakannya,” ujar Makmur Sardion Malau SH.
Dikatakan Makmur Sardion Malau SH yang berprofesi pengacara dan menjabat Direktur LBH Marhaenis Sumut itu, terkait masuknya unsur Dukcapil di panitia daerah sudah sangat bagus untuk mengantisipasi permainan di jalur domisili.
“Setiap peserta murid baru yang masuk dalam penetapan pemetaan domisili dan persentase kebutuhan murid baru oleh sekolah penerima agar diwajibkan untuk dilakukan verivikasi dan validasi keabsahan KK-nya oleh panitia daerah dan supaya itu menjadi tanggung jawab Panitia dari unsur Dukcapil. Demikian juga dengan KK yang terbit sebelum satu tahun yang lolos penetapan domisili dan kebutuhan murid dimaksud untuk dilakukan verifikasi dan validasi ,apakah terbitnya karena penambahan ataupun pengurangan jumlah KK sehingga murid tidak menjadi korban, karena di ketentuan KK yang terbit belum setahun karena dasar tersebut, memenuhi persyaratan di jalur domisili. Menanggapi adanya informasi penggunaan KK palsu di PPDB sebelumnya di jalur zonasi,” ungkapnya.
Selain iti, Makmur Sardion Malau SH mengatakan dengan adanya unsur Dukcapil di panitia daerah maka kemungkinan penggunaan KK palsu akan terdeteksi dengan catatan verivikasi dan validasi KK wajib dilakukan terhadap peserta yang lolos penetapan pemetaan domisili dan persentase kebutuhan murid.
Lanjut Makmur Sardion Malau, pendidikan yang baik itu adalah pada saat permulaan rekrutmen sudah baik. Kalau cara rekrutmen sudah baik maka hasilnya pun akan baik.
Terpisah, Kadis Dukcapil Deli Serdang Drs H Misran Sihaloho saat dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu,16 April 2025 menjelaskan belum ada menerima SK pengangkatan.
Dikatan Misran Sihaloho, mereka mengirimkan orang karena pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang meminta pihak Dukcapil untuk memberi masukan terkait SPMB.
Sementara Kadis Sosial Deli Serdang Rudi Akmal Tambunan ketika dikonfirmasi Selasa 22 April terkait SPMB itu menjelaskan belum menerima pemberitahuan, sedangkan Kadis Kominfo Deli Serdang Khairul Azman mengaku akan kordinasi dengan Kadis Pendidikan Deli Serdang.
Berbeda dengan Misran Sihaloho, Rudi Akmal dan Khairul Azman, Sekretaris Dinas Dukcapil Deli Serdang Christina Helen Siagian yang ditemui Senin mengaku masih sibuk untuk launching dan berlalu meninggalkan wartawan.
Hingga berita ini diturunkan Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudy Hilmawan belum bisa di konfirmasi. (Nikson Sinaga).