BeritaRiau

Laksanakan Perintah Kapolda, Dir Krimum: Tegas Tangkap Debt Collector Resahkan Masyarakat

×

Laksanakan Perintah Kapolda, Dir Krimum: Tegas Tangkap Debt Collector Resahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda Riau kombes Asep, kabid Humas, Kapolresta Pekanbaru, kasat reskrim, konferensi pers

Views: 165

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan perhatian penuh terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya pada 18 April 2025. Insiden tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi sorotan publik.

Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK MH MHum dalam pernyataannya yang menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi premanisme berkedok debt collector.

“Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan pengawasan di wilayah hukumnya. Ini bukan mutasi biasa, tetapi langkah tegas atas ketidaktegasan dalam merespons situasi,” tegas Irjen Herry.

Ia menambahkan, mutasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan dalam menjaga wilayahnya.

“Tidak ada ruang bagi pembiaran atau kompromi terhadap pelanggaran hukum. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat akan kami tindak secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Dalam konferensi pers bertempat dimapolda Riau Senin 21 April 2025 turut hadir Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, Direskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat, serta Kasat Reskrim Kompol Bery Juana.

Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa  pihaknya telah mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban berinisial RP. Para pelaku merupakan bagian dari kelompok debt collector.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias K, MH alias F, R, dan RS alias D. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Calya, satu sepeda motor, pecahan semen, dua batu, serta tongkat besi.

“Peristiwa bermula dari cekcok antar debt collector yang ingin menarik kendaraan korban. Setelah kejadian itu, korban dan istrinya dikejar, diteriaki maling, hingga akhirnya berlindung di halaman Mapolsek Bukit Raya. Di sanalah terjadi pengerusakan kendaraan,” jelas Asep.

Polda Riau masih memburu tujuh pelaku lainnya. Direskrimum meminta mereka untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa.

Terkait isu adanya oknum polisi yang turut merekam atau diduga terlibat, Kombes Asep menjelaskan bahwa keempat anggota Polri yang berada di lokasi bukan bagian dari kelompok debt collector dan tidak sedang bertugas.

“Mereka sedang makan di sekitar lokasi dan melihat ada kendaraan yang diteriaki maling. Karena insting polisi, mereka mengejar dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek. Mereka tidak terlibat, baik sebagai pelaku maupun korban,” tegasnya.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang melanggar hukum. “Kami tegaskan, debt collector tidak berwenang menarik kendaraan tanpa proses hukum. Kami akan tindak tegas,” pungkas Direskrimum.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *