Views: 129
CIAMIS, JAPOS.CO – Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini mencapai 124 posisi dari total 728 jabatan yang tersedia, mulai dari eselon IIa hingga IVb. Hingga April 2025, baru 604 jabatan yang terisi. Dari jumlah tersebut, kekosongan terbesar terjadi pada level eselon IVb, yakni sebanyak 67 jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP.,M.Si menjelaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Salah satunya Permenpan-RB No 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi. “Pengisian JPT dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kemudian rotasi atau mutasi antar JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui uji kompetensi,” jelasnya, Rabu (16/4).
Sementara itu, untuk jabatan administrator dan pengawas yang belum terisi, pengisian dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Kabupaten. Hal ini berlaku khusus bagi daerah yang belum menerapkan sistem manajemen talenta secara penuh. Namun tetap memperhatikan penerapan sistem merit sebagai prinsip dasar manajemen ASN.
Ai mengungkapkan, dalam proses pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural pasca pelaksanaan Pilkada Ciamis, pemerintah daerah wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri. Permohonan tersebut disampaikan melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Termasuk juga harus disertai dengan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Semua proses pengisian jabatan harus dilaksanakan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis, kata Ai Rusli, terus berupaya menutup kekosongan jabatan struktural, administrator dan pengawas secara bertahap. Tujuannya agar pelayanan publik dapat berjalan optimal dan roda pemerintahan tetap efektif. “Rencana Pengisian Jabatan, untuk jabatan administrator dan pengawas yang masih kosong, pengisiannya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Penilai Kinerja Kabupaten. Hal ini terutama berlaku di daerah yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem manajemen talenta, “ katanya.
Namun demikian, tandas Air Rusli, penerapan prinsip merit tetap menjadi acuan utama dalam pengangkatan pejabat. Setelah pelaksanaan Pilkada, pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural harus memperoleh persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Permohonan ini diajukan melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, serta harus disertai persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semua tahapan pengisian jabatan wajib mengikuti Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tandasnya. (Mamay)