BeritaDKI

LSM Bongkar Dugaan Pelanggaran di Kalideres: Siapa Dalang di Balik Proyek Abu-Abu Ini?

×

LSM Bongkar Dugaan Pelanggaran di Kalideres: Siapa Dalang di Balik Proyek Abu-Abu Ini?

Sebarkan artikel ini
Sebuah proyek pembangunan lima unit ruko di kawasan Jl. Lingkungan 3, No. 47, RT. 008, RW.009 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,

Views: 306

JAKARTA, JAPOS.CO – Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencoreng wajah tata kelola pembangunan di ibu kota. Sebuah proyek pembangunan lima unit ruko di kawasan Jl. Lingkungan 3, No. 47, RT. 008, RW.009 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga hanya mengantongi satu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah izin yang sejatinya wajib diterbitkan untuk setiap unit bangunan secara terpisah.

Fakta mencengangkan ini diungkap Ketua LSM Jaya, Chaniago, yang selama ini dikenal lantang mengkritisi lemahnya pengawasan instansi teknis pemerintah dalam proses pembangunan kota.

“Kami mendapat informasi bahwa hanya satu PBG yang diterbitkan, sementara di lapangan lima unit ruko tengah dibangun. Ini menjadi pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP)? Apakah aparat kehilangan nyali menghadapi pelanggaran terbuka seperti ini?” ujar Chaniago, Rabu (16/4/2025).

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas, pihaknya akan mendorong Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

“Jika pembangunan ilegal ini dibiarkan, siapa sebenarnya yang dilindungi? Siapa yang bermain di balik proyek ini?” imbuhnya.

Pembangunan gedung komersial seperti ruko tunduk pada aturan hukum yang ketat. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki PBG yang terpisah sesuai peruntukan dan zonasi. Aturan ini dipertegas dalam PP No. 16 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan teknis perizinan bangunan.

Jika terbukti melanggar, sanksinya tidak main-main. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian proyek, pencabutan izin, denda administratif, hingga pidana kurungan.

Tak hanya berdampak hukum, pembangunan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta mencoreng reputasi pengembang maupun lembaga pengawas.

“Pelanggaran terhadap PBG bukan sekadar soal izin administratif, tapi menyangkut aspek keselamatan publik dan kredibilitas tata kelola pemerintah,” ujar Chaniago lagi.

Ketika dikonfirmasi, Kiki selaku Ketua RW setempat dengan enteng menampik keterlibatannya dalam proyek tersebut.

“Itu proyek Bang Heri Lubis, bukan saya. Saya cuma tanda tangan izin lingkungan. Urusan PBG dan pembangunan, silakan tanya langsung ke beliau,” kata Kiki sambil tertawa.

Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Heri Lubis, yang disebut sebagai pelaksana proyek, jawaban yang diterima justru terkesan santai dan tak mencerminkan keseriusan terhadap prosedur hukum.

“Kalau mau belajar soal izin, bawa ayam hitam sama jantung pisang ke sini. Gak bakal keluar izin kalau gak sesuai permohonan,” tulis Heri lewat pesan WhatsApp, tanpa memberikan klarifikasi teknis terkait perizinan yang dipersoalkan.

Kasus ini dinilai sebagai ujian penting bagi Gubernur DKI Jakarta yang baru menjabat. Jika tidak segera direspons dengan langkah hukum dan administratif yang tegas, maka komitmen terhadap reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan kosong tanpa realisasi.

“Saatnya Gubernur DKI membuktikan bahwa reformasi bukan sekadar jargon. Oknum di balik praktik manipulatif semacam ini harus ditindak tegas. Jangan biarkan Jakarta dibangun dengan cara-cara kotor,” pungkas Chaniago.

Hingga laporan ini diterbitkan, DCKTRP DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di proyek pembangunan ruko Tegal Alur.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *