BeritaJawa Barat

Bapenda Ciamis Berikan Penghargaan Kepada Desa yang Lunas PBB-P2

×

Bapenda Ciamis Berikan Penghargaan Kepada Desa yang Lunas PBB-P2

Sebarkan artikel ini
Dr Aef Saefulloh, M.Si

Views: 129

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, terus melakukan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya yaitu dengan memberikan penghargaan kepada desa yang telah melunasi PBB-P2 tahun 2025 dalam kurun waktu 1×24 jam. Pelunasan tersebut dari semenjak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.

Pada tahun ini, untuk desa yang menerima penghargaan tersebut telah mengalami penurunan signifikan. Hal tersebut mengingat pada tahun 2024, ada 80 desa yang menerima penghargaan. Namun saat ini hanya 42 Desa yang akan menerima penghargaan Lunas Hari Pertama tersebut.

Tentunya hal ini sangat disayangkan, karena Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, menekankan agar seluruh pemerintah daerah khususnya Bapenda untuk dapat optimalisasi PAD.

Untuk itu, Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat melalui camat dan kepala desa, agar melakukan percepatan pembayaran PBB-P2. Sebab menurutnya, PBB-P2 ini merupakan salah satu komponen terbesar kontribusinya terhadap PAD. “Jika optimalisasi PAD tercapai, maka pembangunan di Kabupaten Ciamis pun akan berjalan dengan baik,” ujarnya, Rabu (16/4).

Selain peningkatan pengelolaan PBB-P2 mulai dari pelayanan, pendataan dan pendaftaran sampai dengan penagihan, pihaknya juga berharap dengan adanya himbauan tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat selaku wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena untuk membangun Kabupaten Ciamis menjadi lebih baik, tentu membutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. “Oleh karena itu, mari kita bangun Kabupaten Ciamis ke arah yang lebih baik. Sesuai dengan Visi Misi Kabupaten Ciamis, yaitu ‘Sinergi Mewujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan’. Dan tentunya Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya, Nikmati Hasilnya,” tegasnya.

Sanksi Administrasi

Disinggung mengenai program penghapusan sanksi administrasi yakni berupa denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Diakui Aef, bahwa program penghapusan sanksi administrasi berupa denda piutang tersebut sebagai langkah guna meringankan kewajiban masyarakat. Program ini juga memotivasi pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Diharapkan juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan publik untuk mendukung transparansi dan tata kelola dalam sistem keuangan pemerintah daerah. Caranya mengoptimalkan pendapatan serta dalam rangka percepatan pemungutan PBB-P2.

Penghapusan itu berdasarkan Perbup Ciamis 21 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Kabupaten Ciamis. Atas dasar itu, Bapenda Ciamis mengeluarkan pemberitahuan tertulis Pengumuman nomor 900.1.13.1/288/Bapenda.4/2024 pada 2 Mei 2024.

Penghapusan sanksi denda piutang PBB-P2 ini, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak terutang sampai pajak 2023. Pembayaran melalui tunai atau digital yang dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Juli 2024. “Semoga ini dapat memicu masyarakat untuk sadar pajak dan juga sebagai upaya percepatan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *