Views: 288
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Warga yang patuh dan tahu dengan kewajibannya terkait pajak kendaraan maupun sepeda motor patuh dan taat dengan aturan Pemerintah ,namun hal tersebut disalahgunakan oleh oknum, sebutlah peristiwa yang terjadi di institusi Samsat Bukittinggi.
Oknum berinisial BH diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku pelayan di Kantor Samsat bahkan beraninya melakukan tipuan sehingga sikap dan prilakunya merusak institusi Samsat Kota Bukittinggi.
Peristiwa yang terjadi ,kronologi M Dt Kampung Basa sebagai wajib pajak, asal Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam- Sumbar.
Warga Agam kecewa atas sikap dan prilaku oknum BH pegawai harian lepas Samsat, pasalnya diduga tipuan dan permainkan wajib pajak yang patuh dan taat aturan.
Berselang 6 bulan mengurus mutasi dan bea balik nama dua kendaraan miliknya melalui oknum pegawai Samsat, hingga sekarang tak kunjung selesai. Sementara pengurusan biaya mutasi dan Bea Balik Nama K endaraan Bermotor (BBNKB) sudah disetorkan kepada oknum BH senilai Rp. 3 juta yang dilansir dari Topsatu.Com.
M Dt Kampung Basa, petistiwa yang menyakitkan berawal saat melakukan mutasi dua unit sepeda motor sekaligus BBNKB Kota Padang ke Bukittinggi.
Program Pemerintah yang memberikan kesempatan pada wajib pajak “pemutihan” denda pajak dan gratis BBNKB. Sehingga korban memanfaatkan program terkait pemutihan denda dan gratis pengurusan BBNKB yang dilayani lewat mobil Samsat beroperasi di Pasar Pekan Kamis, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.
“Korban serahkan pembayarannya 25 September tahun lalu, hasil pembicaraan disepakati mutasi dan BBNKB dua unit sepeda motor sebesar Rp3 juta. Korban langsung serahkan BPKB dan STNK serta fotokopi KTP kepada karyawan Samsat,” urai M Dt Kampuang Basa pada wartawan.
Namun sampai detik ini proses mutasi dan BBNKB kedua unit sepeda motor belum tuntas. Berulang kali korban menanyakan kepada yang bersangkutan, namun tidak mendapat kepastian yang jelas, hanya selalu berdalih dengan alasan yang tidak masuk logika.
Kepala Samsat Bukittinggi, Zawil Muzaki pindahan Kabupaten Pasaman yang sudah 2 tahun bertugas di Samsat Bukittinggi ketika dihubungi via ponselnya Kamis (17/04/25), mengomentari sikap dan prilaku stafnya yang mengecewakan wajib pajak, yang bersangkutan sudah diberikan sanksi dengan memecatnya untuk diberhentikan, sekarang BH tidak lagi bertugas di lingkungan Samsat,” tuturnya dibalik gagang polsennya.
“Jika prilaku mereka yang merugikan masyarakat jelas kita tindak karena sudah meresahkan dan merugikan masyarakat,” ucap Zawil dengan tegas.(Yet)