Views: 477
KETAPANG, JAPOS.CO – Ditemukan sebuah Pekerjaan Pembangunan Gedung Posyandu Milik Pemerintahan Desa di RT 03 Dusun I, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Proyek tersebut oleh Masyarakat Desa Kuala Tolak didapatinya belum rampung hingga saat ini Tahun 2025, sedangkan Biaya Anggaran yang dipergunakan untuk membangun Gedung Posyandu ini sangat lumayan besar mencapai Angka Ratusan Juta Lebih gunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Terpampang jelas dipapan plang informasi publik bahwa Anggaran Pembuatan Gedung Posyandu gunakan Dana Desa dengan Nama Kegiatannya yaitu : Pembangunan Gedung Posyandu, berlokasi di RT.01 Dusun I, Volume 9×6 M Waktu Pelaksanaan yang diberikan selama 90 Hari Kerja, dengan Biaya sebesar Rp. 159.109.300.00 dan yang ditunjuk sebagai Pelaksana adalah TPK Desa Kuala Tolak.
Berdasarkan informasi dari Warga setempat dan beberapa Tokoh Masyarakat Desa Kuala Tolak yang didampingi oleh Jumadi Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPC Kabupaten Ketapang Kalbar Lalu perihal ini disampaikan kepada Japos.co pada Hari Rabu Tanggal 16 April 2025.
Kemudian Lewat Jumadi Anggota Tim Bidang Investigasi DPC LAKI ocehan Warga tersebut diterima dan telah menjadi telaahan, lantas berbagai upaya investigasi, konfirmasi siap dilakukan, “Apalagi permasalahan ini terkait Penggunaan Anggaran DD artinya Biaya yang dipakai untuk Pembangunan Gedung Posyandu ini adalah merupakan Keuangan Negara, wajar jika dibeberkan secara transparan biar menjadi jelas untuk diketahui publik khususnya Masyarakat Desa Kuala Tolak,” Ucap Jumadi Tegas.
Bahwa, “Perihal ini menuai sorotan tajam dari warga setempat Proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 senilai Ratusan Juta Lebih ini hingga 10 April 2025 masih tampak belum rampung, padahal dalam papan informasi tercantum durasi pelaksanaan 90 hari kerja artinya waktu yang diberikan kepada Tim Pelaksana Kerja Desa selama kurang lebih 3 Bulan, Tak logika jika pekerjaan tersebut melampaui batas waktu kontraknya, sedangkan Anggarannya ada dan ada jelas tidak mungkin terkendala Keuangan,” Ujar Jumadi.
“Kondisi inilah yang membuat timbulnya prasangka dengan dugaan-dugaan yang negatif dari benak Warga setempat terkait keterlambatan Pembangunannya yang tidak wajar bahkan mencuat dengan sebutan Berpotensi akan terjadi Proyek Mangkrak, sehingga Masyarakat saat ini mempertanyakan seperti apa dan bagaimana bentuk dari Komitmen, Transparansi dan Akuntabilitas Pihak TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) serta Pengawasan dari BPD (Badan Permusyawarahan Desa) sehingga lelet pantauannya terhadap Proyek Posyandu tersebuat seolah-olah kuat diduga Puhak Lembaga Desa terkesan tutup mata,” Jelas Jumadi DPC LAKI menirukan sampaikan Warga dan Tokoh Masyarakat.
“Jika waktu pelaksanaan hanya 90 hari, semestinya proyek ini sudah selesai jauh sebelum bulan April 2025. Keterlambatan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ungkap salah satu warga.
Selain menyoroti pelaksana kegiatan, warga juga mempertanyakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semestinya menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran Desa. Ketidakterbukaan dalam Pelaksanaan Proyek yang dimaksud, Publik menganggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Kritik juga dialamatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Ketapang, yang dinilai belum memberikan respon terhadap berbagai informasi publik terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di beberapa tempat. Masyarakat mendesak agar pemberitaan ini dijadikan dasar untuk penyelidikan awal, bukan diabaikan begitu saja.
“Jika semua harus menunggu laporan resmi dari masyarakat, lalu fungsi intelijen dan penindakan APH untuk apa? Apalagi jika bukti awal seperti Papan Proyek dan Progres Fisik sudah bisa dilihat langsung di lapangan,” Ujar Warga lainnya kepada Jumadi DPC LAKI Ketapang Kalbar lalu disampaikan kepada Japos.co Rabu (16/04).
Terkait permasalahan yang dimaksud, Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa, apa kendala keterlambatan pembangunan gedung Posyandu tersebut.
Untuk itu, Masyarakat berharap kepada Inspektorat dan Dinas terkait maupun APH yang lainnya, Agar segera melakukan audit terhadap penggunaan Anggaran DD Khususnya di Desa Kuala Tolak supaya kepercayaan Publik terhadap Penggunaan dalam Pengelolaan Dana Desa tetap terjaga.
Sesuai dan Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, bagi setiap pelaku dengan dugaan Penyalahgunaan ADD, DD maupun Anggaran lainnya atau bahkan terbukti Korupsi pantas dihukum seberat- beratnya, inilah saatnya Penegak Hukum menunjukkan kinerja yang sesungguhnya,” ungkap Warga setempat dan Tokoh Masyarakat desa Kuala Tolak yang Tak ingin disebutkan namanya kepada kepada Jumadi lalu diutarakan pada Japos.co
Hingga berita ini diterbitkan, Sejauh ini Jumadi DPC LAKI masih terus berupaya Monitoring dan Pengembangan Data terhadap perihal yang dimaksud Masyarakat Desa Kuala Tolak tersebut.(M HARISY).