BeritaJawa Barat

Kejari Bandung Geledah Kantor NML dan Rumah Mantan Dirut MUJ

×

Kejari Bandung Geledah Kantor NML dan Rumah Mantan Dirut MUJ

Sebarkan artikel ini
Kajari Bandung sedang melakukan Jumpa Pers di Gedung Kejari Bandung Senin (15/4/2025) terkait penggeledahan di PT.NML adanya tindak pidana korupsi.

Views: 297

BANDUNG, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di tengah kerjasama antara PT Energi Negeri Mandiri/ENM (anak perusahaan PT Migas Utama Jabar/MUJ) dan PT Serba Dinamik Indonesia pada Tahun 2022 hingga Tahun 2023.

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.  Meski sudah penyidikan, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung sejauh ini masih belum menetapkan tersangka.

Kepada wartawan di kantor Kejari Bandung, Senin, 14 April 2025 malam, Irfan menerangkan, posisi secara umum dalam penanganan perkara tersebut yaitu bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% oleh induk perusahaan. Kemudian, terhadap pengelolaan dana PI tersebut dipergunakan untuk mendanai anak perusahaan, salah satunya PT ENM.

“Kemudian dengan menggunakan modal tersebut PT ENM melakukan kerjasama subkontrak dengan PT SDI dalam penyediaan barang/jasa,” ujar Irfan.

Namun, dari hasil penyelidikan, PT ENM menerima pekerjaan dari PT SDI secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan dari perusahaan induk pemberi kerja, yakni salah satu anak perusahaan PT Pertamina. Gagal pembayaran selain itu, juga diketahui kurangnya kualitas perencanaan dan pengendalian usaha perseroan yang menyebabkan gagal pembayaran oleh pihak PT SDI kepada PT ENM.

“Akibatnya, ada kerugian yang harus ditanggung oleh PT ENM selaku anak perusahaan dari BUMD Provinsi Jawa Barat,” ujar Irfan.

Disebutkan Irfan, potensi kerugian akibat kerja sama ilegal yang dilakukan oleh PT SDI dan PT ENM itu mencapai sebesar Rp 86.293.231.368.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini, termasuk terkait penetapan tersangka. Yang jelas, kami akan bekerja profesional,” kata Irfan.

Ia juga menegaskan, sejauh ini sudah ada lebih dari 10 saksi yang diminta keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu, penyidik Kejari Bandung juga sudah melakukan penggeledahan di kantor PT ENM dan juga rumah eks Dirut PT MUJ berinisial BT. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *