Views: 329
PEKANBARU, JAPOS.CO – Ratusan orang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas bersama sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat siang (11/4/2025).
Aksi tersebut digelar untuk mendesak BPKP segera menuntaskan dan mengumumkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Para demonstran menilai keterlambatan dalam penyelesaian audit berdampak langsung terhadap lambatnya proses penegakan hukum atas kasus yang tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam orasinya, massa menyebutkan bahwa kasus tersebut diduga menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Mereka mempertanyakan alasan belum adanya penetapan tersangka, padahal proses penyelidikan telah berjalan cukup lama.
“Tujuan kami turun ke jalan hari ini adalah untuk menuntut BPKP segera merampungkan audit dan menyampaikannya ke publik. Keterlambatan ini kami nilai menjadi hambatan utama proses hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau perlindungan terhadap pihak tertentu karena memiliki pengaruh,” ujar Kornel, selaku koordinator lapangan dalam aksi tersebut.
Ketua Umum DPP LSM Berantas, Kenjai, juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, potensi kerugian negara dari kasus tersebut telah mencapai angka Rp136 miliar dan masih berpeluang bertambah. Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja memperlambat proses audit agar kasus tidak berkembang.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan ini. Jika hasil audit belum juga disampaikan pada bulan April ini, kami akan kembali turun aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Bahkan akan kami lanjutkan ke BPK RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi massa, pihak BPKP Riau yang diwakili oleh Siregar bersama empat orang lainnya menyatakan bahwa proses audit terhadap kasus dugaan SPPD fiktif yang melibatkan DPRD Provinsi Riau masih berlangsung. Ia berjanji bahwa hasil audit akan disampaikan kepada penyidik Polda Riau pada bulan Mei 2025.
“Kami memahami aspirasi masyarakat. Saat ini tim masih bekerja melakukan penghitungan kerugian negara. Hasilnya akan kami serahkan ke Polda Riau sesuai target waktu,” ujar Siregar kepada perwakilan massa.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam keterangannya sebelumnya menyebut bahwa pihaknya belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.
“Penyidikan masih berlangsung. Namun, penetapan tersangka memerlukan dasar hukum yang kuat, yakni hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Tanpa itu, kami tidak bisa melangkah lebih jauh,” ungkap Kombes Ade.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan damai selama lebih dari satu jam. Massa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sebelum membubarkan diri, perwakilan pengunjuk rasa membacakan pernyataan sikap, yang intinya meminta agar penegakan hukum atas dugaan korupsi dilakukan secara tegas, objektif, dan tidak pandang bulu.
Mereka juga menyampaikan harapan agar lembaga penegak hukum, termasuk BPKP dan Polda Riau, dapat menunjukkan komitmen dalam mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, khususnya di wilayah Riau.(AH)