Views: 150
CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, menyebut, sampai saat ini belum menerima pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.
Kadisnaker Ciamis, Rudi SE didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Ciamis, Wati Kuswatini serta Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Tedy Tresadi, membenarkan hal itu di kantornya. “Pertengahan puasa atau beberapa Minggu sebelum lebaran kita (Disnaker) membuka posko pengaduan THR. Sampai saat ini belum ada yang mengadu belum dibayarkan THR oleh perusahaan atau hal lainnya,” ungkap Rudi, Rabu (9/4).
Menurutnya, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis sebelumnya telah menyebarkan surat edaran kepada semua perusahaan di Ciamis, agar membayarkan THR ke karyawan maksimal 7 hari sebelum hari raya lebaran. “Harapannya lebaran kemarin, semua perusahaan di Ciamis memberikan THR ke karyawan/pekerja sesuai aturan yang dikeluarkan Kemenaker. Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan terkait pelaksanaan pemberian THR di perusahaannya masing-masing,” ujar Rudi.
Pemohon AK 1
Disinggung mengenai permohonan kartu pencari kerja atau AK 1 ke pihak Disnaker, Rudi mengakui bahwa pasca libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, pemohon kartu AK 1 meningkat dua kali lipat dari hari-hari biasanya. “Terjadi lonjakan pemohon AK 1 pada hari pertama pelayanan. Hari ini tercatat 51 orang membuat kartu kuning,” ungkap Rudi.
Kata dia, pemohon kartu kuning semuanya melalui sistem online. Pemkab Ciamis melalui Disnaker, sejak tahun lalu telah membuat aplikasi SITACI atau Sistem Informasi Tenaga Kerja Ciamis. Tujuan dilakukan pembuatan kartu kuning secara online, yaitu untuk memudahkan masyarakat membuat AK 1 dimana saja dan kapan saja. “Saat ini sudah banyak masyarakat yang paham cara membuat AK 1 secara online. Sehingga tidak harus pergi ke kantor Dinas Tenaga Kerja. Namun masih ada pula yang belum bisa, sehingga tetap datang ke kantor meminta bantuan untuk membuat AK 1 secara online,” kata Rudi.
Rudi menyebut, penjelasan terkait langkah membuat AK 1 secara online sudah diinformasikan di media sosial yakni instagram resmi Disnaker Ciamis. “Sebenarnya prosesnya mudah, asalkan punya perangkat android. Membuat kartu kuning cukup di rumah saja, karena dokumen AK 1 sudah ada tanda tangan elektronik Kepala Dinas. Pemohon tinggal mencetaknya sendiri, tidak usah ke kantor. Para pemohon AK 1 ke Disnaker Ciamis, rata-rata untuk kebutuhan mencari atau memperpanjang pekerjaan di perusahaan tempat tujuan. Rata-rata pemohon AK 1 berencana untuk bekerja di Jabodetabek,” pungkasnya. (Mamay)