BeritaJawa Barat

Demi Keselamatan dan Keamanan Pelajar Ciamis Resmi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

×

Demi Keselamatan dan Keamanan Pelajar Ciamis Resmi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya mengeluarkan Surat Edaran larangan siswa SD dan SMP bawa kendaraan bermotor. (Foto:Mamay)

Views: 215

CIAMIS, JAPOS.CO – Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, secara resmi akan memberikan surat himbauan larangan berkendara bagi anak yang belum cukup umur. Terutama anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Dari hasil rapat koordinasi bersama unsur forkopimda, kita mendapatkan beberapa paparan. Salah satunya dari Pak Kapolres Ciamis mengenai adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, termasuk begal yang mengincar anak-anak sekolah yang berkendara. Sehingga hal ini menjadi perhatian serius bagi semua,” kata H. Herdiat usai rapat koordinasi, beberapa waktu lalu.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Tatar Galuh, khususnya para orang tua harus benar-benar meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai memberikan kendaraan kepada anak di bawah usia 17 tahun. “Beberapa kali saya melihat anak kecil berboncengan motor sampai ada yang 3 atau 4 orang di jalan. Kondisi seperti itu sangat miris sekali, bagaimana kalau anak kita kecelakaan atau mendapatkan kekerasan di jalan. Siapa yang repot, pastikan orang tua anak,” ujarnya.

Oleh karena itu, H, Herdiat sebagai Bupati Ciamis dalam waktu dekat ini akan membuat surat edaran khusus himbauan larangan berkendara bagi anak SD dan anak SMP. “Untuk surat edaran ke tingkat SLTA bukan wilayah kita, walaupun anak di tingkat SLTA anak-anak kita juga,” ujarnya.

Selain itu, meski anak SLTA sudah ada yang cukup umur, H. Herdiat menghimbau bagi yang sudah bisa berkendara harus mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi).

Sebagai tindak lanjut dari hasil rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas demi keselamatan pelajar. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/1075-Disdik.1/2025, Bupati Ciamis melarang siswa SD dan SMP untuk membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Ciamis.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. Erwan Darmawan, S.STP. M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mencegah tindakan kejahatan di jalanan yang melibatkan pelajar. “Kami menghimbau sekolah dan guru untuk aktif mengawasi dan menyosialisasikan larangan ini kepada orang tua. Kami melarang siswa membawa motor dan mobil ke sekolah,” jelas Erwan kepada para awak media, beberapa waktu lalu.

Erwan juga menyoroti fakta bahwa banyak siswa membawa motor karena jarak rumah ke sekolah yang cukup jauh. Sayangnya, kondisi ini bisa menimbulkan risiko besar. “Kalau pelajar bawa motor, bisa jadi sasaran kejahatan. Orang tua harus ikut mengawasi dan jangan memberi izin membawa kendaraan ke sekolah. Apalagi mereka belum punya SIM,” tegasnya.

Surat edaran ini didasari pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, sesuatu yang hanya bisa diperoleh oleh warga berusia minimal 17 tahun. Sementara siswa SD dan SMP jelas belum memenuhi syarat tersebut.

Adapun poin penting dari surat edaran Bupati Ciamis, antara lain adalah sekolah diminta menghimbau siswa untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah, siswa diarahkan menggunakan angkutan umum yang tersedia, pihak sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait dan sanksi disiplin akan diberlakukan bagi siswa yang tetap membawa kendaraan.

Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib dan ramah anak.

Surat edaran tersebut diteruskan kepada pihak terkait sebagai tembusan untuk  Kepolisian Resort Ciamis, Inspektur Ciamis, Satuan Polisi Pamong Praja Cismis dan 4 Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *