BeritaJawa Tengah

Pemkot Pekalongan Siapkan TDPS di Setiap Kelurahan, Wujudkan Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

×

Pemkot Pekalongan Siapkan TDPS di Setiap Kelurahan, Wujudkan Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

Sebarkan artikel ini
Petugas sampah kota pekalongan angkut sampah milik warga yang berceceran

Views: 202

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan sampah. Salah satu langkah konkret yang kini disiapkan adalah pembentukan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan. TDPS ini nantinya berfungsi sebagai solusi sementara dan strategis dalam mendekatkan sistem pengelolaan sampah ke lingkungan masyarakat.

Camat dan Lurah diberi peran penting dalam menentukan lokasi atau lahan TDPS, yang akan dimanfaatkan untuk tiga fungsi utama, yaitu pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan sampah anorganik sebelum dibawa ke Bank Sampah Induk atau dijual ke rongsok  dan sebagai tempat transit residu sampah sebelum dimusnahkan melalui insinerator.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyebut bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap kondisi darurat sampah yang dihadapi banyak daerah.

“Kami ingin semua warga terlibat. Dengan mendekatkan pengelolaan ke kelurahan, kita berharap kesadaran memilah sampah dari sumber bisa meningkat,” ujarnya saat  membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Darurat Sampah Kota Pekalongan bersama para camat, lurah dan OPD terkait Sistem Pengelolaan Sampah Pasca Tanggal 8 April 2025, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Selasa sore (08/04/2025).

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) sebelumnya telah memperpanjang operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Pekalongan. Namun, operasional TPA tersebut hanya berlangsung sampai hari ketujuh Lebaran atau Selasa (8/4/2025).

Kepastian itu didapat usai audiensi antara Pemerintah Kota Pekalongan yang dipimpin Wakil Wali Kota Balgis Diab didampingi anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah Rizal Bawazier, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Selasa, 25 Maret 2025 di Jakarta.

“Pengelolaan sampah harus menjadi prioritas karena menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan kota. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut perubahan budaya masyarakat. Butuh kerja bersama dan konsistensi,”tegasnya.

Senada, Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab menuturkan, camat dan lurah menjadi stakeholder terdekat dengan masyarakat. Untuk penanganan sampah di Kota Pekalongan ketika nantinya TPA Degayu ditutup kembali, maka Pemkot Pekalongan sudah menyiapkan TDPS di masing-masing kelurahan dan memaksimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle ( TPS-3R ), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Brayan Resik Kuripan Kertoharjo maupun bank sampah yang sudah beroperasional.

“Harapannya, masyarakat memiliki kepastian akan mengelola sampah yang dihasilkan dimana. Kami berpesan kepada masyarakat, agar bersama-sama pemerintah melakukan pemilahan sampah baik sampah organik (dedaunan, sisa makanan, kulit buah) maupun sampah anorganik (botol bekas, kardus, kertas, limbah bahan berbaya dan beracun (3b), kemasan produk) dari rumah tangga masing-masing,”terangnya.

Ditegaskan Balgis, dengan kerja sama yang baik dalam pemilahan sampah antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder terkait lainnya, maka permasalahan sampah di Kota Pekalongan dapat tertangani dengan baik dan tidak ada lagi sampah yang menumpuk di jalan-jalan. Selain itu, bersama-sama memiliki kesadaran penuh untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Tak hanya itu, Pemkot Pekalongan juga mulai mengintensifkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarangan baik di jalan maupun di sungai. OTT ini bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Pekalongan seperti Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Mengingat, sebentar lagi Kota Pekalongan akan dikunjungi tamu-tamu dari luar daerah, dimana pada 23-25 April 2025 ini, Kota Pekalongan menjadi tuan rumah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Korwil III, sehingga kami minta kerjasamanya seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih, indah, nyaman, dan terbebas dari sampah,”ajaknya.

 

Ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso bahwa, di tingkat rumah tangga wajib membuang sampah dalam kondisi terpilah di TDPS masing-masing kelurahan/ gabungan kelurahan, dan dilarang membuang sampah selain di selain di TDPS yang telah ditentukan. Rumah tangga juga wajib memilah sampah dari rumah masing-masing dan membawa ke TDPS masing-masing kelurahan dalam kondisi terpilah menjadi 3 kelompok yakni sampah organik;  sampah anorganik, dan residu sampah.

“Warga rumah tangga yang sampahnya tidak dipilah, tidak diperbolehkan membuang/membawa sampah ke TDPS. Rumah tangga yang sampahnya tidak pilah, pengelolaan sampahnya bisa bekerjasama dengan petugas tukang gerobak Sampah (untuk pemilihan sampahnya dari pengangkutan ke TDPS oleh tukang gerobak,”bebernya.

Lanjutnya, lurah bersama Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan & RW/ RT mengkoordinir tukang gerobak Sampah masing-masing kelurahan guna optimalisasi pelayanan pemilahan dan pengangkutan sampah rumah tangga ke TDPS.

” Petugas/Tukang gerobak sampah wajib melakukan pemilahan sampah. Satgas Darurat Sampah Kota: yakni DPUPR & DLH membantu penyiapan sarana pendukung (pembuatan blumbang/ Jugangan dan Tempat Penampungan Sampah Anorganik); (b) Bappeda & BPKAD mendukung penyiapan biaya operasional TDPS,”pungkasnya.(sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *