BeritaRiau

Polda Riau Tangkap Empat Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal di Teluk Kuantan

×

Polda Riau Tangkap Empat Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal di Teluk Kuantan

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti penampung dan pemurnian emas ilegal.

Views: 1.4K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penampungan dan pemurnian emas ilegal di Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh seorang warga berinisial CN di kawasan Jao, Kelurahan Simpang Tiga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kasubdit IV Akbp Nasrudin memerintahkan Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak ke lokasi yang disebut sebagai tempat pembakaran emas ilegal. Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan operasi dan berhasil mengamankan tujuh orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas Para Tersangka

Keempat tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah:
SB alias C – pemilik usaha pembakaran emas. AD alias F – kasir usaha pembakaran emas. NA  – pendulang emas. ZM – pendulang emas.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda.

Di rumah pertama yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Teluk Kuantan, petugas menemukan:
Uang tunai Rp20.000.000,-
1 tabung oksigen
1 tabung gas 3 kg
1 set selang dan regulator gas
1 timbangan
1 mangkuk pijar
100 buah tembikar
1 ember aluminium
Emas pentolan seberat 51 gram

Sementara itu, dari rumah kedua di lokasi yang sama, petugas menyita:
Uang tunai Rp180.800.000,-
Uang tunai Rp11.722.000,-
Buku catatan dan bon transaksi, 1 timbangan digital
Emas pentolan seberat 203,48 gram

Dijerat dengan Undang-Undang Minerba

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur tentang larangan melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 menjerat pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal dengan ancaman hukuman serupa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak buruk pada lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di wilayahnya,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penampungan dan pemurnian emas ilegal tersebut.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *