Views: 1.3K
JAKARTA, JAPOS.CO – Oknum petugas P2TL PLN Up 3 Bulungan diduga telah menyalahi aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan sesuatu pada konsumen PLN.
Hal ini berawal saat salah satu boks Kwh/meteran milik warga terbakar. Saat kejadian, seorang karyawan bidang tekhnisi listrik spontan mengambil tindakan untuk memadamkan api dengan cara menutupi kabel/meteran yang terbakar menggunakan handuk.
Dalam kondisi kabel terbakar, karwayan tersebut langsung membuka boks Kwh yang hanya diikat pakai tali tis alias tidak tersegel. Padahal, di dalam boks Kwh meteran sudah keluar api dan ada suara seperti petasan.
Langkah yang diambil karyawan tersebut, tentu untuk menghindari kebakaran kabel, dan agar api tidak menjalar sampai kemana-mana.
Namun sayang, tindakan spontan karyawan tersebut mendapat teguran keras dari petugas P2TL yang saat kejadian ada di lokasi.
“Kenapa dibuka Kwh-nya, seharusnya dilaporkan ke pihak PLN,” kata petugas P2TL, sewot.
Namun petugas tekhnisi menyahut, hal itu dilakukan secara spontan guna menghindari kebakaran agar tidak sampai merambat kemana-mana.
“Boks Kwh saya buka karena kebakaran pak, boro-boro lapor PLN, sudah keburu api merambat kemana-mana,” jawabnya.
Ironsinya, petuas P2TL menyuruh karyawan untuk datang ke kantor PLN guna menyelesaikan masalah tersebut. Namun setelah berada di kantor, si karyawan lalu datang membawa Berita Acara (BA).
“Saya malah disodori surat dan diharuskan membayar denda yang totalnya mencapai Rp 263 juta,” akunya.
Tentu saja, karyawan teknisi kaget dan tidak tahu harus bagaimana. Dia pun menjawab bahwa atas permasalahan ini akan dilaporkan ke atasannya.
Berselang sehari, pemilik Kwh yang merupakan atas si karyawan teknisi datang ke kantor PLN didampingi wartawan. Pihak P2TL bersikukuh bahwa pelanggan tersebut dikenakan denda karena telah membuka boks Kwh tanpa seizin pihak PLN.
Sementara wartawan Jaya Pos yang ikut mendampingi ketika konfirmasi terkait boks Kwh yang dibuka karena memang saat itu kabel terbakar, pihak P2Tl tidak bergeming.
Sementara DR yang diwawancarai Jaya Pos mengemukakan, seharusnya pihak PLN melalui petugas P2TL tidak segegabah itu melakukan denda terhadap pelanggan, apalagi kondisinya saat itu sangat insidentil.
“Bagaimana kalau karyawan tersebut tidak melakukan tindakan itu secara spontan, pastinya tempat usaha saya akan terbakar semua bahkan bisa jadi merambat ke gedung yang lain,” sesalnya.
Apalagi, menurut dia, saat itu boks Kwh memang tidak ada segelnya dan hanya diikat pakai tali tisa saja.
“Masa sesadis itu aturan dari pihak PLN, denda hingga ratusan juta rupiah,” sambungnya.
Parahnya lagi, saat itu oknum petugas P2TL terkesan arogan dan marah-marah.
“Dia (oknum petugas P2TL) saat itu sangat terkesan arogan dan tidak beretika. Dia bentak-bentak karyawan saya saat berbicara,” katanya.
Yang tidak habis pikir, lanjut DR, Kwh masih asli, bahkan sering dicek oleh petugas P2TL dan tidak pernah ada masalah.
“Kan bisa dicek dari pembelian pulsa setiap bulannya dan tidak ada kelainan. Bahkan Kwh pun masih menempel di tempatnya, tidak dibawa ke kantor PLN.
“Kalau petugas curiga, seharusnya bawa dong Kwh tersebut untuk di uji Lab. Ini mah, Kwh nya tidak dibawa ke kantor PLN, terus bagaimana mengambil kesimpulan atau acuan dari P-0028, itu ada aturannya,” ungkapnya.
Lalu, hitungannya bagaimana bisa disebut berpotensi merugikan PLN, karena ketidaktahuan dari pelanggan terkait dengan proses penetapan pelanggaran oleh petugas, P2TL Up 3 Bulungan.
Seperti dikeluhkan oleh DR yang merasa tempat usahanya tidak mendapat ketidakadilan dari Petugas P2TL atas penetapan sesuatu pelanggaran, padahal sesungguhnya hanya membantu memutus kabel yang terbakar.
Sehingga atas kejadian ini, diduga ada unsur pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas P2TL terhadap pelanggan, yang tadinya hanya ingin menghindari terjadinya peristiwa kebakaran dengan cara memutus kabel yang terbakar malah dijadikan sebuah kasus dengan alasan membuka boks Kwh tanpa seizing pihak PLN.
Untuk itu DR meminta kepada Manager PLN UP 3 Bulungan agar menindak tegas oknum petugas lapangan yang berbuat semaunya, bertindak arogan dan bekerja tanpa mengikuti SOP, sehingga tidak merugikan pelanggan PLN yang lain.(Tan)