Views: 1.1K
CIAMIS, JAPOS.CO – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa seluruh lembaga pendidikan harus menyerahkan ijazah kepada para lulusan paling lambat pada 3 Februari 2025.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan serupa berlaku di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Ternyata, Kementerian Agama Kabupaten Ciamis telah lama mengingatkan agar madrasah tidak menahan ijazah para alumninya. Menurut Kepala Kemenag Ciamis, H. Asep Lukman Hakim melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Ciamis, H. Jajang Jamaludin, lembaga pendidikan memang tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didiknya.
Menurutnya, meskipun Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan himbauan tersebut, Kanwil Kemenag Jawa Barat belum mengeluarkan surat edaran yang serupa dengan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengenai percepatan penyerahan ijazah di jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Terkait dengan penyerahan ijazah, muncul pertanyaan lain, yaitu apakah madrasah dapat menahan ijazah jika siswa atau orang tua memiliki tunggakan biaya pendidikan atau hafalan? H. Jajang menjelaskan bahwa pada dasarnya, ijazah bisa diambil kapan saja oleh peserta didik. “Bagi orang tua yang punya tunggakan dengan lembaga diselesaikan sesuai kesepakatan orang tua dan lembaga masing-masing,” katanya.
Terkait dengan hafalan, setiap madrasah memiliki standar kelulusan masing-masing, yang harus diselesaikan sesuai kesepakatan antara peserta didik dan lembaga.
Di MAN 2 Ciamis, pihak madrasah juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menahan ijazah alumni. Humas MAN 2 Ciamis, Aam Sambas, menyampaikan bahwa ijazah yang tersimpan di madrasah umumnya karena para alumni belum sempat mengambilnya. “Memang ada ijazah yang masih ada di madrasah, tetapi bukan madrasah yang menahannya. Kemungkinan alumninya belum sempat. Padahal kita sudah meminta para alumninya mengambil ijazah di madrasah,” tegasnya.
Bahkan, ada ijazah dari tahun 1960-an yang masih tersimpan di madrasah, namun kini telah diserahkan ke Kanwil Kemenag Jawa Barat.
Lalu, bagaimana jika ada siswa yang masih memiliki tunggakan biaya pendidikan? Aam menjelaskan bahwa meskipun ada kebijakan untuk menyelesaikan tunggakan, madrasah tetap memberikan ijazah kepada siswa yang tidak mampu membayar hutang. Dalam hal ini, madrasah memiliki kebijakan untuk membantu siswa melalui infak atau zakat guru. “Kebijakan ini memungkinkan siswa tetap menerima ijazah meskipun belum mampu membayar biaya pendidikan yang tertunda, “ jelas Aam
Dengan demikian, meskipun ada beberapa kendala terkait pembayaran atau kewajiban lainnya, madrasah di Ciamis tetap memastikan para alumni dapat menerima ijazah mereka tanpa hambatan yang berarti, selama ada kesepakatan dan kebijakan yang disepakati antara lembaga dan orang tua atau peserta didik. (Mamay)