Views: 1.3K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menggelar razia insidentil bentuk dari deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban pada tanggal 18 Januari 2025.
Dalam razia kali ini, Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar, Robinson, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan Lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang di dalam nya
Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk mendukung program-program Menteri imigrasi dan pemasyarakatan untuk menciptakan Lingkungan pemasyarakatan yang bersih,serta amanat dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar untuk tetap berbenah menuju yang lebih baik.
Selanjutnya dalam pengarahannya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Ucok Sinabang, tidak lupa mengingatkan kepada petugas atau bawahannya, agar berkomitmen penuh untuk mendukung program kementerian untuk menciptakan Lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik dan menekankan agar petugas melakukan tindakan razia yang humanis serta tetap patuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga menciptakan situasi hunian yang tetap londusif dan tertib.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna meminimalisir barang barang terlarang masuk kedalam kamar hunian dan menunjang untuk menciptakan situasi Lapas yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban.kegiatan ini juga akan tetap menjadi rutinitas di lingkungan Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar sebagai bentuk komitmen Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar untuk menciptakan lingkungan lapas yang lebih baik,” ungkap Ucok Sinabang.
Lanjut Ucok Sinabang, sebagai bentuk deteksi dini terhadap kamtib,telah dilakukan Razia terhadap kamar hunian warga binaan, dan ditemukan beberapa barang terlarang berupa sendok, mancis, sajam buatan dan elemen rakitan, kemudian barang-barang tersebut di data dan dimusnahkan dengan dibakar.
Lapas Narkotika kelas IIA pematangsiantar secara Tegas Berkomitmen untuk mendukung penuh program-program dari Bapak Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan lapas bersih dari peredaran narkotika dan segala bentuk kegiatan kegiatan yang melanggar tata tertib di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.(Zul)