Views: 1.5K
BELITUNG, JAPOS.CO – Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH, menegaskan tidak ada bukti pelanggaran hukum tindak pidana terkait pembangunan proyek taman bermain di Dusun II Pulau Gersik,Desa Pulau Gersik Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel.
Menyusul postingan TikTok yang viral baru-baru ini menarik perhatian publik. Pengguna dengan akun @ShendySaputra246 mengunggah video berjudul “Enak lh jdi kalean smue nii” menempelkan tulisan Caption 100JT pada video slide, dengan hashtag #pulaugersik #belitung, memperlihatkan dua foto area dan Video tersebut menampilkan satu papan proyek taman bermain yang berada di Desa Pulau Gersik
Dalam video tersebut, terlihat dua foto menunjukkan kawasan taman bermain, dengan rincian tertulis papan proyek tersebut: Volume 8×6 meter, sumber dana desa anggaran Rp 100.399.822, pelaksana kegiatan TPK Desa Pulau Gersik. Pembangunan ini di bawah pengawasan Pemkab Belitung, Kecamatan Selat Nasik, dan Desa Pulau Gersik, ditonton sebanyak 1.4K kali, sehingga menimbulkan reaksi beragam dikalangan masyarakat dan terjadi opini publik.
Kejaksaan menerima informasi atas laporan pelaksanaan proyek tersebut mengambil langkah antisipasi mengatasi opini publik negatif yang berkembang di masyarakat akibat postingan yang meresahkan dikalangan warga.
“Kami memeriksa dokumen pelaksanaan proyek tersebut, hasilnya sesuai anggaran, silahkan masyarakat klarifikasi, semua dokumen ada di Kejaksaan,” ujarnya.
“Saya tegaskan tidak ada tindak pidana dan pelanggaran hukum terhadap pelaksanaan pembangunan proyek taman bermain di Dusun II Pulau Gersik,Desa Pulau Gersik tersebut Bagus menghimbau, agar masyarakat hati hati dan lebih bijak bermedia sosial, terutama melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum memposting, agar tidak menimbulkan opini publik negative,” pungkasnya.
PJ Bupati Belitung, Mikron Antariksa, turut hadir mendampingi menuntaskan perkara ini, menghimbau agar masyarakat tidak terjebak penyebaran berita hoaks. Masyarakat harus hati hati dan lebih bijak bermedia sosial, melakukan klarifikasi dan kritikan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan diwilayah hukum daerah ini,pungkasnya mendampingi Kejari dan Kasi Intel dalam keterangan press release kepada wartawan Kamis (02/01) di kantor Kejari Belitung di Tanjungpandan.
Dihubungi Japos.co Kamis malam ( 02/01) Kades Desa Pulau Gersik, Mahram, usai melakukan klarifikasi dan melaporkan kasus tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Belitung didampingi seluruh prangkat Desa, oknum warga desanya yang memposting Video pelaksaanan pembangunan proyek didesa nya meminta maaf dan saya maafkan untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebagai kepala pemerintahan di desa selama 4 tahun saya bekerja sesuai UU dan aturan ,transparan tidak ada niat sekecil apapun menyelewengkan dana pembangunan baik DD (dana desa ) dari pusat maupun ADD (anggaran dana desa ) dari Kabupaten semuanya transparan melalui LPJ (laporan pertanggung jawaban )dan SPJ (surat pertanggung jawaban) semua kegiatan tahun 2024 sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten dan tidak ada temuan baik fisik maupun administrasi,” pungkasnya.(Yustami)