BeritaJawa Barat

Kampung Adat Cireundeu Resmi Diakui sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Buku Sejarahnya Diluncurkan

×

Kampung Adat Cireundeu Resmi Diakui sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Buku Sejarahnya Diluncurkan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

CIMAHI,JAPOS.CO – Kampung Adat Cireundeu yang terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, kini resmi menjadi bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA).

Kampung ini memiliki keunikan tersendiri karena masyarakatnya tetap memegang teguh tradisi leluhur meskipun berada di tengah kota modern. Salah satu ciri khasnya adalah pola konsumsi yang berbeda: masyarakat Cireundeu mengganti nasi dengan singkong, ubi, atau jagung sebagai sumber karbohidrat utama.

Keistimewaan ini kini terdokumentasi dalam buku berjudul Sejarah Cireundeu yang ditulis oleh Dr. Miftahul Falah, M.Hum, dari Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran. Peluncuran buku tersebut digelar oleh Dinas Arsip Daerah (Disarda) Kota Cimahi di Aula Gedung A Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin (9/12).

Acara ini dihadiri oleh guru-guru sejarah se-Kota Cimahi, yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan pengetahuan tentang keunikan Kampung Adat Cireundeu kepada generasi muda.

Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menegaskan pentingnya literasi sejarah dalam menjaga kelestarian budaya.

“Pengetahuan masa lampau, khususnya terkait Kampung Adat Cireundeu, bila disampaikan dalam bentuk historiografi, akan menciptakan kesinambungan antara masa lalu dan masa kini. Buku ini tidak hanya menghimpun arsip sejarah, tetapi juga menjadi bahan literasi yang memberikan pemahaman historis, sosial-budaya, dan ekonomi masyarakat Kota Cimahi,” ungkapnya.

Dicky berharap buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang berharga bagi masyarakat.

“Semoga buku ini mampu memperkaya wawasan, khususnya bagi generasi muda, agar mereka semakin mengenal dan mencintai kekayaan budaya lokal,” tambahnya.

Kepala Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi, Dani Bastiani, menyebutkan bahwa penerbitan buku Sejarah Cireundeu adalah langkah strategis untuk melestarikan dan mendokumentasikan adat masyarakat Cireundeu.

“Buku ini merupakan yang pertama di Kota Cimahi yang secara khusus membahas Kampung Adat Cireundeu. Kami berharap buku ini dapat menjadi referensi literatur yang memperkaya literasi masyarakat,” ujar Dani.

Sementara itu, penulis buku, Dr. Miftahul Falah, menyampaikan bahwa Kampung Adat Cireundeu merupakan representasi budaya Sunda masa lalu yang masih bertahan hingga kini.

“Cireundeu adalah miniatur budaya Sunda. Tidak perlu pergi jauh untuk mempelajari sejarah leluhur Sunda. Ini adalah aset luar biasa yang harus dilestarikan,” tegasnya.

Miftahul juga menyoroti pentingnya pengakuan hukum terhadap keberadaan Kampung Adat Cireundeu.

“Kampung ini bukan komunitas adat yang baru dibentuk, tetapi sudah menjadi kesatuan adat sejak awal keberadaannya. Keunikan ini tidak boleh diabaikan atau dihapuskan karena perbedaan kepercayaan. Cireundeu adalah bagian penting dari identitas Cimahi,” pungkasnya.

Peluncuran buku Sejarah Cireundeu ini menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian budaya lokal Kota Cimahi, sekaligus sebagai upaya mendokumentasikan kekayaan sejarah dan kearifan lokal yang dimiliki Kampung Adat Cireundeu. (DEMAK GULTOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *