Views: 1.1K
DEPOK, JAPOS.CO – Kabar baik bagi warga Depok dan seluruh Jawa Barat! Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor atau yang lebih dikenal sebagai “Pemutihan Pajak” kembali diperpanjang hingga 23 Desember 2024. Keputusan ini diambil oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat pada periode pertama program ini, yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan sebelumnya. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak seluruh wajib pajak untuk segera datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing, terutama warga Depok yang dapat langsung mengunjungi Samsat Kota Depok.
Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dengan menawarkan berbagai keuntungan:
1. Bebas BBNKB II
Wajib pajak yang ingin melakukan Balik Nama Kendaraan Kedua akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Diskon 10% untuk BBNKB I
Diskon ini berlaku untuk pembelian minimal lima unit kendaraan baru dalam satu waktu atas nama yang sama.
3. Bebas Tunggakan Pokok
Program ini memberikan penghapusan tunggakan pajak mulai tahun ketiga, keempat, dan seterusnya, sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi pajak pokok untuk dua tahun terakhir.
4. Bebas Denda SWDKLLJ
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.
Yosep Mochamad Zuanda menyampaikan, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan dan fleksibel.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Segera bayar pajak kendaraan Anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu. Bagi kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Kota Depok, segera ajukan Balik Nama agar kontribusi Anda dialokasikan untuk pembangunan Kota Depok,” ujar Yosep.
Ia juga mengingatkan bahwa membayar pajak kendaraan tidak hanya memberikan kenyamanan dalam berkendara, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, baik dari segi infrastruktur maupun pelayanan publik.
Untuk mempermudah wajib pajak, Samsat Jawa Barat juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sapawarga yang memiliki fitur Sambara. Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja, bahkan di luar jam kerja.
“Dengan aplikasi ini, membayar pajak tidak perlu antre di kantor Samsat. Semua dapat dilakukan secara daring, karena pajak Anda adalah untuk kemajuan Jawa Barat,” pungkas Yosep.
Kesuksesan program pemutihan ini, menurut Yosep, tidak lepas dari sinergi antara instansi pemerintah, stakeholder, dan masyarakat. Kepatuhan wajib pajak yang terus meningkat menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Depok mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
“Dari sisi kepatuhan meningkat, dari sisi pendapatan terjaga, dan masyarakat juga merasakan manfaat keringanan ini. Program ini jelas memberikan dampak positif bagi semua pihak,” jelasnya.
Perpanjangan hingga 23 Desember 2024 menjadi kesempatan terakhir bagi warga Depok dan Jawa Barat untuk menikmati manfaat program ini. Jangan lewatkan promo akhir tahun ini untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih mudah dan ringan.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Segera kunjungi kantor Samsat atau manfaatkan layanan digital untuk menjadi bagian dari warga Depok yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Jangan lupa, bayar pajak tepat waktu, karena pajakmu adalah untuk kemajuan kita semua! (Joko Warihnyo)