Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Dua Paslon Tidak Tandatangani Berita Acara KPU, Laporkan Ke Gakumdu 

×

Dua Paslon Tidak Tandatangani Berita Acara KPU, Laporkan Ke Gakumdu 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – KPU Bukittinggi laksanakan perolehan penghitungan suara Pilkada priode 2025-2030. Dari empat pasangan calon, dua peserta Pilkada Bukittinggi 2024, yakni paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3,tidak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilaksakan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi berlangsung  Hotel Rocky Rabu (04/12/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Paslon nomor urut 2 (Nofil-Reja) tidak menghadirkan saksi dalam rapat pleno. Sementara  saksi paslon nomor urut 3 (Erman-Heldo), Reki Afrino hadir , tidak ikut menandatangani  Keberatan atas hasil rekapitulasi suara.

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, didampingi  komisioner  lainnya dan  Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi  beserta jajarannya, mengadakan pleno bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan, saksi  masing-masing paslon.

Rapat pleno, PPK dari tiga kecamatan , Mandiangin Koto Selayan (MKS), Guguak Panjang dan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), memaparkan hasil rekapitulasi suara dari wilayah masing-masing.

Saksi paslon nomor urut 3 memberikan  catatan  khusus terkait dugaan pelanggaran  proses Pilkada 2024. Dalam dokumen yang ditandatangani  Reki Afrino, disebutkan  mereka menerima sistem perhitungan suara secara berjenjang, tetap mencatat keberatan terhadap dugaan pelanggaran , karrna perhitungan suara secara berjenjang tidak terbukti selama proses Pilkada. Rapat pleno  ditetapkan  pukul 14.42 WIB.

Reki Afrino mengungkapkan pihaknya telah mendiskusikan masalah  dengan tim hukum.

“Pada prinsipnya, kami menerima sistem perhitungan suara secara berjenjang, namun tetap mencatat banyaknya dugaan pelanggaran dalam Pilkada  yang tidak terbukti terjadi,” katanya.

Tim saat ini sedang memproses langkah selanjutnya, termasuk melaporkan masalah ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Bawaslu.

“Saat ini, kami sudah menyerahkan laporan hingga tingkat kota dan provinsi, dan untuk lebih detail terkait pelanggaran, silakan tanyakan langsung kepada pengacara kami,” tutup Reki.

Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra sampaikan , pihaknya telah menjalankan proses rekapitulasi suara sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“KPU telah menjalankan prosedur rekapitulasi suara, tapi tetap mencatat semua keberatan yang diajukan  saksi paslon dalam berita acara.” jelas Satria.

Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi kepada media   akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan .

Kendatipun Rapat pleno berjalan lancar ,namun  masih menyisakan polemik dari beberapa pihak yang tidak puas dengan hasilnya.

Proses hukum terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan saksi paslon  no.3 masih terus bergulir. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *