Views: 423
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Aksi mafia tanah di Sumatra utara, semakin meresahkan. Bagaimana tidak? Baru saja terjadi di Kabupaten Simalungun Sumatra utara, dimana Para oknum yang mengatasnamakan Satgas mafia Tanah dari Mabes Polri ini, memasang baliho di lokasi PT.Sipiso -Piso. dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu Karyawan PT.Sipiso -Piso lantaran karyawan tersebut merekam aksi mereka. Peristiwa ini terjadi pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 Pukul 9 :00 Wib.
Berawal pada pada hari rabu tanggal 27 November Tahun 2024 Sekira pukul 13:00 Wib Oknum yang terdiri dari dua orang oknum masing masing bernama Sinarta Purba dan Hartanto Bunahar dan terdapat kurang lebih 40 (empat puluh)orang lainya, mendatangi lokasi PT Sipiso -Piso Soadamara yang berlokasi di Dusun Hoppoan Nagori sinar naga Mariah Kecamatan Pematang silimahuta Kabupaten Simalungun, bertepatan pada hari yang sama sedang di lakukan pesta Demokrasi pemilihan kepala Daerah di Kabupaten Kota maupun Provinsi.
Namun para oknum Satgas mafia Tanah dari Mabes Polri ini, yang juga melakukan pendampingan terhadap oknum mafia Tanah yang ingin menyerobot lahan milik PT. Sipiso -Piso Soadamara, justru melakukan keonaran dan menganiaya salah satu karyawan PT. Sipiso -Piso Soadamara.
Kedatangan para oknum yang mengaku Satgas mafia Tanah dari Mabes Polri ini, patut di duga secara bersama -sama melakukan tindakan penyerobotan lahan dan intimidasi kepada Kariyawan atau pekerja PT.Sipiso -Piso Soadamara yang sedang melaksanakan tugas kerja dilokasi.
Hingga memancing kericuhan dilokasi semakin memanas hingga salah seorang Oknum yang mengaku dari Aparat Satgas Mafia tanah Mabes Polri melakukan tindakan pemukulan kepada Kariyawan PT.Sipiso -Piso Soadamara dan juga oknum mafia Tanah tersebut melakukan pengusiran kepada Karyawan yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas pekerjaannya.
Akibat kejadian yang dilakukan oleh Oknum Mafia Tanah tersebut kepada Pihak PT .Sipiso -Piso Soadamara, sangat merasa dirugikan serta karyawan yang mengalami penganiayaan, tidak terima atas kejadian yang dialaminya, dan akan melanjutkan keproses Hukum agar di para oknum yang mengaku Satgas mafia Tanah dari Mabes Polri di tindak dan di proses hukum.
Mengetahui peristiwa yang di alami para karyawan yang sedang melaksanakan tugas di lokasi, Tapian Nauli Malau selaku Direktur dari PT Sipiso -Piso Soadamara, ketika dikonfirmasi awak media pada hari Kamis tgl 28 Nopember Tahun 2024 Sekira pukul 21:00 Wib (waktu malam)di Polres Simalungun mengatakan, tindakan atau kejadian yang dilakukan oleh oknum Sinarta Purba dan Hartanto Bunahar dan oknum mafia Tanah, jelas telah melakukan kericuhan, dan penyerobotan lahan milik PT.Sipiso -Piso Soadamara.
Berdasarkan hal tersebutlah, Direktur PT .Sipiso -Piso Soadamara Resmi membuat Laporan pengaduan Ke Polres Simalungun Pada Hari Rabu tgl 27 November Tahun 2024 /pada pukul 23 :53 Wib agar pihak kepolisian Polres Simalungun melakukan penindakan kepada oknum mafia Tanah dan rombongan pelaku yang telah berbuat keributan dan tindakan semena-mena di lahan milik PT Sipiso -Piso Soadamara yang berlokasi di dusun Hoppoan nagori sinar naga mariah kecamatan pematang silimahuta kabupaten simalungun.
Tapian Nauli Malau juga menegaskan bahwa akan mengadukan Oknum yang mengaku dari aparat penegak hukum Satgas Mafia tanah Mabes Polri ke Propam Polda Sumatra Utara, atas tindakan penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada anggota Kariyawan atau pekerja PT Sipiso -Piso Soadamara yang sedang melaksanakan tugas kerja dilokasi.
“Ya atas tindakan sewenang wenang dari oknum dan kelompok yang mengatasnamakan dari Satgas Mafia tanah Mabes Polri sangat merugikan PT. Sipiso piso, apalagi telah melakukan penganiayaan terhadap anggota pekerja yang sedang melaksanakan tugasnya,” ungkap Tapian Nauli Malau.
Perlu di ketahui, bahwa Mafia tanah adalah kolusi antara pejabat yang memiliki kewenangan dan orang lain dengan niat jahat untuk membahayakan negara dan masyarakat dengan tujuan menduduki atau menguasai tanah secara ilegal. Dan ada nya mafia tanah lantaran Lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurang adanya transparansi merupakan beberapa penyebab terjadinya mafia tanah. Namun para mafia tanah dapat di jerat dengan pasal hukum, yaitu Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi mafia tanah ialah penyertaan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) KUHP bukan pemufakatan jahat sebagaimana pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.( RM)