Views: 761
JAKARTA, JAPOS.CO – Sidang Lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan sembilan terdakwa dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan total kerugian Rp 7,15 miliar.
Dengan agenda keterangan Sembilan terdakwa, antara lain Yosi Muhammad Nur dan Denanjar Maulana,Oky Adi Putra, Sani Rahman, Karmansyah Lili, Taniya Ummu Hanie, Feliks Multiwijaya, dan Ari Abdul.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel. SH.MH., hakim anggota Heru Kuntjoro. SH.MH dan Arief Yudiarto, S.H. M.H.,berlangsung di rutama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (14/11).
Sebelumnya pemeriksaan sembilan terdakwa jaksa penuntut umum menghadirkan saksi penyidik verbalisan dari mabes polri, karena salah satu terdakwa Sani Rahman menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan pernyataan yang uang di terimanya hanya Rp. 30 juta (Tiga puluh juta rupiah) rupiah namun dalam (BAP) tertulis Rp. 185 juta (Seratus lima puluh juta rupiah).
Namun dalam keterangan verbalisan penyidik mabes polri di persidangan saat di (BAP) terdakwa Sani Rahman mengakui uang yang diterima Rp. 185 juta (Seratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut digunakan untuk penebusan sertifikat rumah sebesar Rp. 100 juta (Seratus Juta rupiah ) dan sisa uang yang ada di rekening tersebut disita guna dijadikan barang bukti di persidangan.
Dipersidangan penyidik verbalisan menerangkan kebenaran apa yang ada di (BAP) Berita Acara Pemeriksaan, “Namun terdakwa Sani Rahman tetap membantah uang yang diterimanya dan hakim ketua Immanuel Tarigan, bilamana berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan akan memberatkan terdakwa sendiri”, Ujar Immanuel.
Namun dalam periksaan para terdakwa dipersidangan sebagian dari terdakwa akan mengembalikan uang tersebut pada pihak Bank BRI, Namun Terdakwa Sani Rahman tetap pada pendiriannya kalau terdakwa menerima uang Rp.30 juta (Tiga puluh juta rupiah) dan tidak mengembalikan uang tersebut.
Dalam keterangan para terdakwa dipersidangan ada peran masing-masing bervariasi, keterangan Taniya Ummu Hanie,kalau uang sebesar Rp 7,15 Miliar merupakan uang perusahaan dan pak Oky Adi Putra merupakan mantan pengusaha dan pensiunan, ungkap Taniya Ummu Hanie di persidangan.
Taniya Ummu Hanie menerangkan di persidangan aslinya tidak mengetahui uang tersebut hasil dari pembobolan Nasabah bank BRI, keterlibatan dari terdakwa karena menerima upah sebesar Rp 50 juta (Lima Puluh juta rupiah) dari terdakwa Oky Adi Putra.
Sembilan terdakwa mengakui dipersidangan dan merasa bersalah juga menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan merupakan perbuatan melanggar hukum, satu persatu merupakan memberikan keterangan didepan majelis hakim.
Untuk terdakwa Sani Rahman, Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengecek uang masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 185 juta tanggal berapa uang pembobolan itu diterima terdakwa dan bilamana uang tersebut masuk ke rekening sesudah diterima patut dicurigai, ujar hakim ketua.
“Diruang persidangan terdakwa Feliks Multiwijaya,membawa uang sebesar Rp 350 juta (Tigaratus lima puluh juta) untuk dikembalikan kepihak bank BRI”.
Dan hakim tidak berani menerima uang tersebut karena pihak Bank BRI tidak hadir dipersidangan dan uang tersebut dibawa kembali oleh terdakwa dan sidang selanjutnya akan dikembalikan kepihak bank BRI.
Para terdakwa kini diancam pidana sesuai Pasal 32 jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Michael J Manurung)