Views: 751
JAKARTA, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas eksekutor Jaksa untuk menuntaskan perkara dengan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara tindak pidana umum, di antaranya narkotika, kesehatan, terorisme, dan perkara umum lainnya.
1. Tindak Pidana Narkotika
Sebanyak 101 perkara narkotika dimusnahkan, yang meliputi barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 kilogram, sabu-sabu seberat 0,4 kilogram, ekstasi 12,1 gram, serta berbagai alat hisap narkotika seperti bong, pipet, dan korek api gas. Selain itu, sejumlah alat elektronik berupa handphone dan timbangan digital juga turut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digilas dengan mobil wales gilas (stoom wales), dan dilarutkan dalam blender yang berisi air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
2. Tindak Pidana Undang-undang Kesehatan
Barang bukti berupa sekitar 41.835 butir obat-obatan berbagai merek tanpa izin edar juga dimusnahkan dalam 6 perkara terkait. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dan digilas menggunakan mobil wales gilas, sehingga barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali.
3. Tindak Pidana Terorisme
Sebanyak 6 perkara terorisme dengan barang bukti berupa buku, handphone, laptop, kertas, flashdisk, dan lainnya turut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan mobil wales gilas, memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
4. Tindak Pidana Umum Lainnya
Dalam kategori ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 105 perkara yang terdiri dari pakaian, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, handphone, dan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan mobil wales gilas.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, SH.MH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa sebagai eksekutor dalam menuntaskan perkara. Dengan pemusnahan ini, diharapkan status barang bukti menjadi jelas dan tidak ada kemungkinan disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung yang diwakili, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala BNN RI yang diwakili, Walikota Jakarta Timur yang diwakili Sekretaris Kota, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dandim 0505, Kapolres Jakarta Timur, Kepala BPOM RI, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran internal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, SH.MH, Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, Kasipidum Yanuar Adi Nugroho, SH, dan Kasi Barang Bukti Fitri Eka Mardiana, SH, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lainnya.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan memberi kejelasan terkait status barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan.(Michael J Manurung)